Pages

esok pasti ada tapi esok belum pasti

Saturday, February 18, 2017

MAKALAH TAFSIR AYAT DAN HADIST EKONOMI “Konsumsi”



MAKALAH TAFSIR AYAT DAN HADIST EKONOMI
“Konsumsi”
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala Puji Syukur teruntuk Ilahi Rabbi, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah atas Rasulullah SAW. Seluruh keluarga, kerabat, dan sahabatnya. Aamiin.
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena akhirnya kami dapat meyelesaikan makalah yang berjudul “Konsumsi” di Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia sebagai tugas dari mata kuliah “Tafsir Ayat dan Hadist Ekonomi” tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Fajar Fandi Atmaja, LC, M.S.I  selaku dosen pengampu mata kuliah Tafsir Ayat dan Hadist Ekonomi  yang telah banyak memberikan bimbingan dan pengarahan.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Dan kmai berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat, terutama bagi yang membutuhkannya.
Akhirnya, semoga Allah meridhoi kegiatan penyusunan makalah  ini dan memberikan manfaat bagi kita semua yang membacanya.

Yogyakarta,     Oktober  2015
Pemakalah

Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar .....................................................................................................................    1
Daftar Isi................................................................................................................................    2
Bab 1 Pendahuluan ...............................................................................................................    3
A.    Latar Belakang ....................................................................................................    3
B.     Rumusan Masalah ...............................................................................................    4
C.     Tujuan .................................................................................................................    4
Bab II Pembahasan ...............................................................................................................    5
A.    Ayat tentang konsumsi .......................................................................................    5
B.     Pengertian konsumsi ...........................................................................................    9
C.     Etika dalam Konsumsi Islam ..............................................................................  10
D.    Tujuan Konsumsi Islam .............. ......................................................................  10
E.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Konsumsi Seseorang .....................  11
F.      Ajaran Konsumsi Islam .......................................................................................  12
Bab III Penutup ....................................................................................................................  15
A.    Kesimpulan .........................................................................................................  15
B.     Saran ...................................................................................................................  15
Daftar Pustaka ......................................................................................................................  16






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Aktivitas ekonomi yang paling utama adalah konsumsi. Setelah adanya konsumsi dan konsumen baru ada kegiatan lainnya seperti produksi/produsen, distribusi/ditributor dan lain-lain. Konsumsi dalam ekonomi Islam adalah Upaya memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah). Dalam melakukan konsumsi maka prilaku konsumen terutama Muslim selalu dan harus di dasarkan pada Syariah Islam.
            Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam kerangka Islam perlu dibedakan dua tipe pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen muslim yaitu pengeluaran tipe pertama dan pengeluaran tipe kedua. Pengeluaran tipe pertama adalah pengeluaran yang dilakukan seorang muslim untuk memenuhi kebutuhan duniawinya dan keluarga (pengeluaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dunia namun memiliki efek pada pahala diakhirat). Pengeluaran tipe kedua adalah pengeluaran yang dikeluarkan semata – mata bermotif mencari akhirat.          
            Konsumsi adalah kegiatan ekonomi yang penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Dalam mata rantai kegiatan ekonomi, yaitu produksi, konsumsi, distribusi, seringkali muncul pertanyaan manakah yang paling penting dan paling dahulu antara mereka. Jawaban atas pertanyaan itu jelas tidak mudah, sebab memang ketiganya merupakan mata rantai yang terkait satu dengan yang lainnya, lebih jelasnya akan dibahas dalam isi makalah








B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah pada penulisan makalah ini adalah :
1.      Sebutkan ayat yang membahas tentang konsumsi ?
2.      Apa pengertian konsumsi ?
3.      Bagaimana  Etika dalam Konsumsi Islam ?
4.      Apa tujuan konsumsi Islam ?
5.      Apa saja faktor yang mempengaruhi tingkat konsumsi seseorang ?
6.      Bagaimana ajaran konsumsi Islam?

C.     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Agar pembaca mengetahui tentang ayat yang membahas tentang konsumsi.
2.      Agar  pembaca mengetahui pengertian dari konsumsi.
3.      Agar pembaca mengetahui etika dalam konsumsi Islam.
4.      Agar pembaca mengetahui tujuan konsumsi Islam.
5.      Agar pembaca mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat konsumsi seseorang.
6.      Agar pembaca mengetahui tentang ajaran konsumsi Islam.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ayat tentang Konsumsi
1.      Q.  S An-Nisa ayat 29
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواْلاَتَأْكُلُواْأَمْوَالَكُمْبَيْنَكُمْبِالْبَاطِلِإِلاَّأَنتَكُونَتِجَارَةًعَنتَرَاضٍمِّنكُمْوَلاَتَقْتُلُواْأَنفُسَكُمْإِنَّاللّهَكَانَبِكُمْرَحِيماً ﴿٢٩﴾
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2.      Tafsir Mufradat
ü   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
yang diseru adalah orang-orang beriman karena yang mau sadar, mau tunduk, mau berubah, mau ikut aturan itu adalah orang beriman. Kalau kita mengaku beriman, tatapi kita masih ragu tentang kebenaran sistem perekonomian Islam, seperti kita masih ragu keharamannya transaksi dengan riba dan bank konvensional, maka keimanan kita perlu dipertanyakan. Karena itulah Allah memanggil orang yang beriman secara tegas, agar mereka sadar untuk mau tunduk.
ü   لَا تَأْكُلُوا
Kita dilarang oleh Allah, padahal larangan itu menunjukkan haram kecuali ada dalil, sedang untuk ayat ini tidak ada dalil lain. Jadi haram hukumnya mendapatkan harta dengan cara yang tidak dibolehkan syara`.
ü   أَمْوَالَكُ
(harta kalian). Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya harta adalah adalah milik umum, kemudian Allah memberikan hak legal kepada pribadi untuk memiliki dan menguasainya, tetapi dalam satu waktu Islam menekannya kewajiban membantu orang lain yang membutuhkan. Perlu diketahui, bahwa kalaupun harta itu sudah menjadi milik pribadi tapi bukan berarti kita diperbolehkan untuk menggunakannya kalau digunakan dalam hal yang tidak dibenarkan syariat, maka harta itu juga tidak boleh digunakan. Apalagi kalau kita mendapatkan harta tersebut dari orang lain dengan cara batil: tidak sesuai aturan syara`.


ü    إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
ini adalah dzikrul juz lilkul. Artinya menyebut sebagian untuk seluruhnya, karena umumnya harta itu didapatkan dengan transaksi jual beli (perdagangan) yang didalamnya terjadi transaksi timbal balik. Selama transaksi tersebut dilakukan sesuai aturan syar`I, maka hukumnya halal. Tentu transaksi jual beli ini, tidaklah satu-satu cara yang halal untuk mendapatkan harta, disana ada hibah, warisan dll.
ü   عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
(kalian saling ridha): Jual beli itu harus dilandasi dengan keikhlasan dan keridloan. Artinya tidak boleh ada kedhaliman, penipuan, pemaksaan dan hal-hal lain yang merugikan kedua pihak. Oleh karena itu, pembeli berhak mengembalikan barang yang dibeli ketika mendapati barangnya tidak sesuai dengan yang diinginkan.
ü  وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُ
(jangan saling membunuh), apa hubungannya dengan bisnis? Sangat berhubungan. Dalam bisnis sering terjadi permusuhan. Kata ulama makna ayat ini adalah “jangan saling membunuh”. Adapun makna dhahirnya “jangan bunuh diri”. Keduanya bisa diterima, karena bisa saja orang berbisnis, bangkrut, stress, lalu bunuh diri.
ü   إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
(sesungguhnya Allah itu Maha Kasih sayang kepada kalian), di antaranya dengan memberikan penjelasan kepada manusia tentang sistem transaksi harta, agar manusia bisa hidup berdampingan, jauh dari permusuhan apalagi sampai bunuh-bunuhan hanya karena persaingan dagang.
3.      Kandungan isi
Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Sebelumnya telah diterangkan transaksi muamalah yang berhubungan dengan harta, seperti harta anak yatim, mahar, dan sebagainya. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas. Dan dalam ayat ini Allah juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun saling membunuh. Dan Allah menerangkan semua ini, sebagai wujud dari kasih sayang-Nya, karena Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kita. Ayat ini melarang mengambil harta orang lain dengan jalan batil (tidak, benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama. 

4.      Q. S. Al-Baqarah ayat 168-169
يَاأَيُّهَاالنَّاسُكُلُواْمِمَّافِيالأَرْضِحَلاَلاًطَيِّباًوَلاَتَتَّبِعُواْخُطُوَاتِالشَّيْطَانِإِنَّهُلَكُمْعَدُوٌّمُّبِينٌ ﴿١٦٨﴾ إِنَّمَايَأْمُرُكُمْبِالسُّوءِوَالْفَحْشَاءوَأَنتَقُولُواْعَلَىاللّهِمَالاَتَعْلَمُونَ ﴿١٦٩﴾
168Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
169. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
5.      Penjelasan Ayat dan Hadist
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai suatu kaum yang terdiri dari Bani Saqif, Bani Amir bin Sa’sa’ah, Khuza’ah dan Bani Mudid. Mereka mengharamkan menurut kamauan mereka sendiri, memakan beberapa jenis binatang seperti bahirah yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya; dan wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala. Padahal Allah tidak mengaharamkan memakan jenis binatang itu, bahkan telah menjelaskan apa-apa yang diharamkan memakannya dalam firman-Nya, yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharam juga) mengundi nasib dengan anak panah; itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-Maidah ayat 174).
Karena itu selain dari yang tersebut dalam ayat ini boleh dimakan, sedangkan bahirah dan wasilah itu tidak tersebut di dalam ayat ini. Memang ada beberapa ulama berpendapat bahwa disamping yang tersebut dalam ayat ini, ada lagi yang diharamkan memakannya berdasarkan hadis Rasulullah SAW seperti memakan binatang yang bertaring tajam atau bercakar kuat, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa memakan binatang-binatang tersebut hanya makruh saja hukumnya.
Allah menyuruh manusia memakan yang baik sedang makanan yang diharamkan oleh beberapa kabilah yang ditetapkan menurut kemauan dan peraturan yang mereka buat sendiri halal dimakan, karena Allah tidak mengharamkan makanan itu. Allah hanya mengharamkan beberapa macam makanan tertentu sebagaimana tersebut dalam ayat 3 Surat Al-Ma’idah dan dalam ayat 173 surat kedua ini.
Adapun selain dari yang diharamkan Allah itu dan selain yang tersebut dalam hadis sesuai dengan pendapat sebagian ulama adalah halal, boleh dimakan. Kabilah-kabilah itu hanya mengharamkan beberapa jenis tanaman dan binatang berdasarkan hukum yang mereka tetapkan dengan mengikuti tradisi yang mereka pusakai dari nenek moyang mereka dan karena memperturutkan hawa nafsu dan kemauan seta  belaka. Janganlah kaum muslimin mengikuti langkah-langkah setan itu, karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.
(169) Setan selalu menyuruh manusia supaya melakukan kejahatan dan mengerjakan yang keji dan yang mungkar. Setan tidak rela dan tidak senang bila melihat seseorang beriman kepada Allah dan mentaati segala perintah dan peraturan Nya dan dia tidak segan-segan menyuruh membikin peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang bertentangan dengan hukum Allah sehingga dengan demikian aka kacau-balaulah peraturan agama dan tidak dapat diketahui lagi mana yang peraturan agama mana yang tidak.
6.      Kandungan ayat
a.       Allah menyuruh manusia memakan makanan yang halal lagi baik.
b.      Manusia dilarang mengikuti ajaran setan karena setan itu hanya mengajak kepada perbuatan yang keji dan jahat.
c.       Pengikut-pengikut setan tidak mau mengikuti ajaran Allah, karena mereka bertaklid buta saja kepada apa yang mereka warisi dari nenek moyang mereka walaupun nenek moyangnya tidak mengetahui apa-apa.
d.      Orang kafir itu seolah-olah tuli, bisu, dan buta, tidak mau menerima kebenaran dan ajaran Allah. Mereka adalah seperti hewan yang mengikuti saja kemauan pengemblanya tanpa mengerti dan memikirkan maksud pengembalanya itu.[1]
B.     Pengertian Konsumsi
Menurut bahasa konsumsi berasal dari bahasa Belanda,  consumptie yang berarti suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, barang maupun jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Menurut kamus besar Indonesia, konsumsi yaitu pemakaian barang-barang hasil industry, bahan makanan dan sebagainya,
Menurut Umar Burhan, konsumsi yakni nilai guna suatu barang adalah yang dapat memberikan kepuasan disebututility. Tentu saja nilai guna barang yang satu tidak selalu sama dengan nilai guna barang yang lain. Nilai guna juga bisa berbeda karena waktu atau tempat yang berbeda.
Sir John R. Hicks menjelaskan tentang konsumsi dengan menggunakan parameter kepuasan melalui konsep kepuasan (utility) yang tergambar dalam kurva indifference (tingkat kepuasan yang sama). Hicks mengungkapkan bahwa individu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya melalui aktifitas konsumsi pada tingkat kepuasan yang maksimal menggunakan tingkat pendapatannya (income sebagai budget constraint).
Secara umum, konsumsi merupakan kegiatan manusia dalam penggunaan barang dan jasa untuk mengurangi atau menghabiskan daya guna atau manfaat suatu barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya
Oleh karena itu, keberadaan tingkat pendapatan seseorang cukup menentukan terhadap pola konsumsinya. Pendapatan yang tinggi memungkinkan tingginya konsumsi. Namun, hubungan antara pendapatan dan konsumsi tidak selalu sama untuk semua barang dan jasa. Konsumsi dapat berubah-ubah sesuai kondisi pendapatan. Perubahan pendapatan konsumen pada umumnya berakibat pada perubahan jumlah barang yang diminta, terutama pada jenis barang “normal” atau “superior”. Sebaliknya pendapatan konsumen yang berkurang, mendorong berkurangnya konsumsi kedua jenis barang tersebut. pendapatan disesuaikan agar tingkat kepuasan konsumen tetap. Efek substitusi bernilai negatif, karena perubahan harga dan kuantitas selalu berhubungan terbalik. Jika harga suatu barang tinggi, maka konsumsinya akan berkurang. Sebaliknya jika harga rendah maka konsumsinya akan bertambah.
C.    Etika dalam Konsumsi Islam
Konsumsi berlebih – lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur – hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti menggunakan barang dengan cara yang salah, yakni, untuk menuju tujuan – tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal – hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan. Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebih – lebihan untuk hal – hal yang melanggar hukumdalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, atau bahkan sedekah. Ajaran – ajaran Islam menganjurkan pada konsumsidan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, yakni pola yang terletak diantara kekikiran dan pemborosan. Konsumsi diatas dan melampaui tingkat moderat (wajar) dianggap lisraf dan tidak disenangi Islam.
Salah satu ciri penting dalam Islam adalah bahwa ia tidak hanya mengubah nilai – nilai dan kebiasaan – kebiasaan masyarakat tetapi juga menyajikan kerangka legislatif yang perlu untuk mendukung dan memperkuat tujuan – tujuan ini dan menghindari penyalahgunaannya. Ciri khas Islam ini juga memiliki daya aplikatif terhadap kasus orang yang terlibat dalam pemborosan atau tabzil. Dalam hukum (Fiqh) Islam, orang semacam itu seharusnya dikenai pembatasan – pembatasan dan, bila dianggap perlu,dilepaskan dan dibebaskan dari tugas mengurus harta miliknya sendiri. Dalam pandangan Syari’ah dia seharusnya diperlukan sebagai orang yang tidak mampu dan orang lain seharusnya ditugaskan untuk mengurus hartanyaselaku wakilnya.
D.    TUJUAN KONSUMSI ISLAM
 Nilai ekonomi tertinggi dalam Islam adalah falah atau kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat yang meliputi material, spritual, individual dan sosial. Kesejahteraan itu menurut Al Ghazali adalah mashlaha (kebaikan). Karena itu, falah adalah manfaat yang diperoleh dalam memenuhi kebutuhan ditambah dengan berkah (falah = manfaat + berkah). Jadi yang menjadi tujuan dari ekonomi Islam adalah tercapainya atau didapatkannya falah oleh setiap individu dalam suatu masyarakat. Ini artinya dalam suatu masyarakat seharusnya tidak ada seorangpun yang hidupnya dalam keadaan miskin.
Dalam upaya mencapai atau mendapatkan falah tersebut, manusia menghadapi banyak permasalahan. Permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan atau upaya mencapai falah menjadi masalah dasar dalam ekonomi Islam. Mendapatkan falah dapat dilakukan melalui konsumsi, produksi dan distribusi berdasarkan syariat Islam. Hal itu berarti bahwa setiap aktivitas yang berhubungan dengan konsumsi, produksi dan distribusi harus selalu mengacu pada fiqih Islam, mana yang boleh, mana yang diharamkan dan mana yang dihalalkan. Eksistensi keimanan dalam prilaku ekonomi Islam manusia menjadi titik krusial termasuk dalam konsumsi, produksi maupun distribusi.

E.     Faktor yang mempengaruhi tingkat konsumsi seseorang.
1.      Tingkat Pendapatan
            Pendapatan merupakan suatu balas jasa dari seseorang atas tenaga atau pikiran yang telah disumbangkan, biasanya berupa upah atau gaji. Makin tinggi pendapatan seseorang makin tinggi pula daya belinya dan semakin beraneka ragam kebutuhan yang harus dipenuhi, dan sebaliknya.
2.      Tingkat Pendidikan
            Makin tinggi pendidikan seseorang makin tinggi pula kebutuhan yang ingin dipenuhinya. Contohnya seorang sarjana lebih membutuhkan computer dibandingkan seseorang lulusan sekolah dasar.        
3.      Tingkat Kebutuhan
Kebutuhan setiap orang berbbeda-beda. Seseorang yang tinggal di kota daya belinya akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan yang tinggal di desa.
4.       Kebiasaan Masyarakat
Di zaman yang serba modern muncul kecenderungan konsumerisme didalam masyarakat. Penerapan pola hidup ekonomis yaitu dengan membeli barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan, maka secara tidak langsung telah meningkatkan kesejahteraan hidup.
5.      Harga Barang
Jika harga barang naik maka daya beli konsumen cenderung menurun sedangkan jika harga barang dan jasa turun maka daya beli konsumen akan naik. Hal ini sesuai dengan hokum permintaan.
6.      Metode
Barang-barang yang baru menjadi mode dalam masyarakat biasanya akan laku keras di pasar sehingga konsumsi bertambah. Dengan demikian mode dapat mempengaruhi konsumsi. Manusia senantiasa berusaha untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya dan mencapai tingkat kemakmuran dengan memenuhi berbagai macam kebutuhannya. Usaha itu dilakukan dengan mengkonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan.
F.      Ajaran konsumsi dalam islam   
          Kebalikan dari adanya kewajiban makan makanan halal dan baik adalah larangan untuk memakan makanan yang haram. Sesuatu itu diharamkan karna adanya unsure keburukan kemudharatan. Beberapa makanan yang haram terdapat dalam firman Allah yang berbunyi,
“ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah”
Selain itu, minuman keras juga diharamkan seperti firman Allah
“ Hai orang-orang beriman , sesunguhnya minum-minuman keras, brjudi, berkurban untuk berhala, megundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji. Sebab itu hendaklah kamu tinggalkan supaya kamu beruntung “. Dalam salah satu hadist, Rasulullah pernah bersabda ,
“ Ada lima binatang yang haram ( tidak boleh ) dibunuh ( untuk tujuan konsumsi ). Jika setiap darinya dibunuh oleh seseorang( untuk dikonsumsi dagingnya ), maka ia termasuk orang fasik. Binatang yng dimaksud adalah burung gagak, burung rajawali, ular, landak, dan juga semua binatang yang suka menggigigit ( seperti anjing ) “.
            Setiap larangan yang dikeluarkan oleh Allah dan Rasulullah mempunyai hikmahnya. Oleh karena itu kita berkewajiban untuk mengikutinya karena hal ini termasuk bukti keimanan kita kepada Allah dan Rasulullah.
            Tetapi haram dalam pandangan islam bisa menjadi halal jika dalam keadaan terpakasa , Haram dalam pandangan islam mempunyai cirri menyeluruh. Akan tetapi islam tidak lupa tergadap kepentingan hidup manusia serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingan itu. Sehingga seorang muslim dalam keadaan memaksa diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan, seperti firman Allah  “ Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( mmakannya ) sedang ia tidak menginginkan dan tidak ( pula ) melampui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesunggunya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
            Menurut M.Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, keadaan terpaksa adalah keadaan yang diduga dapat mengakibatkan kematian, sedangkan keadaan yang idak menginginkannya adalah tidak memakannya dalam kadar yang melebihi kebutuhan menutup rasa lapar dan memelihara jiwanya. Keadaan terpaksa demikian ditentukan oleh allah karena seungguhnya Allah maha pngampun lagi maha penyayang.
Sedangkan Al Faqih Al Hanbali Ibnu Qudamah berpendapat bahwa sesuai dengan ijma’ ulama, diperbolehkan seseorang makan sesuatu yang haram sekedar untuk menutupi kehidupannya yang sulit dan hanya sekedar untuk menyelamtkan diri dari kematian. Inilah salah satu bukti dari kasih saying Allah kepada hamba-Nya dan merupakan keringanan dalam menjalankan agama karena islam tidak akan membebani hamba-Nya lewat dari kemampuannya dan meupakan salah satu kemudahan yang di berikan Allah. Contohnya jika kita berada di suatu daerah yang benar-benar tidak ada makanan kecuali yang haram, maka kita harus maka makanan itu daripada kita tidak memakannya yang akan mengakibatkan kondisi kritis atau kematian kepada kita. 
Terdapat empat prinsip utama dalam sistem konsumsi Islam yang diisyaratkan dalam al Qur’an yakni:
1.      Hidup hemat dan tidak bermewah-mewah (abstain from wasteful and luxurius living), yang bermakna bahwa, tindakan ekonomi diperuntukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan hidup(needs) bukan pemuasan keinginan (wants).
2.      Implementasi zakat (implementation of zakat) dan mekanismenya pada tataran negara merupakan obligatory zakat system bukan voluntary zakat system. Selain zakat terdapat pula instrumen sejenis yang bersifat sukarela (voluntary) yaitu infak, shadaqah, wakaf, dan hadiah.
3.      Penghapusan Riba (prohibition of riba); menjadikan system bagi hasil (profit-loss sharing) dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai pengganti sistem kredit (credit system) termasuk bunga (interest rate).
4.      Menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct), jauh dari maisir dan gharar; meliputi bahan baku, proses produksi, manajemen, out put produksi hingga proses distribusi dan konsumsi harus dalam kerangka halal.
Namun pada tingkatan praktis, prilaku ekonomi (economic behavior) sangat ditentukan oleh tingkat keyakinan atau keimanan seseorang atau sekelompok orang yang kemudian membentuk kecenderungan prilaku konsumsi dan produksi di pasar. Dengan demikian dapat disimpulkan tiga karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan tingkat keimanan sebagai asumsi.
  1. Ketika keimanan ada pada tingkat yang cukup baik, maka motif berkonsumsi atau berproduksi akan didominasi oleh tiga motif utama tadi; mashlahah, kebutuhan dan kewajiban.
  2. Ketika keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motifnya tidak didominasi hanya oleh tiga hal tadi tapi juga kemudian akan dipengaruhi secara signifikan oleh ego, rasionalisme (materialisme) dan keinginan-keinganan yang bersifat individualistis.
  3. Ketika keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi tentu saja akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis (selfishness); ego, keinginan dan rasionalisme.
Demikian pula dalam konsumsi, Islam memposisikan sebagai bagian dari aktifitas ekonomi yang bertujuan mengumpulkan pahala menuju falah (kebahagiaan dunia dan akherat). Motif berkonsumsi dalam Islam pada dasarnya adalah mashlahah (public interest or general human good) atas kebutuhan dan kewajiban.
Sementara itu Yusuf Qardhawi menyebutkan beberapa variabel moral dalam berkonsumsi, di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Dengan demikian aktifitas konsumsi merupakan salah satu aktifitas ekonomi manusia yang bertujuan untuk meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaian dan kesejahteraan akherat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal shaleh bagi sesamanya. Sedangkan pada perspektif konvensional, aktifitas konsumsi sangat erat kaitannya dengan maksimalisasi kepuasan (utility).






BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip keadilan distribusi. Jika tuan A mengalokasikan pendapatannya setahun hanya untuk kebutuhan materi, dia tidak berlaku adil karena ada pos yang belum dibelanjakan, yaitu konsumsi sosial. Jika demikian, sesungguhnya dia hanya bertindak untuk jalannya diakhirat nanti. Q.S An-Nisa ayat 29 Ayat ini melarang mengambil harta orang lain dengan jalan batil (tidak, benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama. 
            Dalam tulisan ini, sekiranya dapat diambil pelajaran bahwa setelah kita sebagai pelaku ekonomi mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di sekitar kita. Sebagai media untuk kehidupan di dunia ini, lalu kita diarahkan untuk melakukan kebaikan-kebaikan kepada saudara kita, kaum miskin, kaum kerabat dengan cara yang baik tanpa kikir dan boros.
B.                 Saran
Dengan disusunnya makalah ini, maka pembaca atau mahasiswa dapat mengerti dan memahami tentang konsumsi dalam tafsir ayat Al-Qur’an.
Semoga makalah ini dapat diterima dan dimengerti serta berguna bagi pembaca atau mahasiswa, dalam makalah ini kami mohon maaf jika ada tulisan kami atau bahasa kami kurang berkenan, dengan demikian kami mengharapkan kritik dan saran atas tulisan kami agar bisa membangun dan memotivasi kami agar membuat tulisan jauh lebih baik lagi.











DAFTAR PUSTAKA


Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Feriyanto, Nur. 2014. Ekonomi Sumber Daya Manusia dalam Perspektif Indonesia. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Indonesia, Universitas Islam. 1999. Al Qur’an dan Tafsirnya Jilid I Juz 1-2-3.  Yogyakarta : PT. Verisia Yogya Grafika.
Soeratno. 2003. Ekonomi Mikro Pengantar Edisi 2. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta.




                                        









[1] Universitas Islam Indonesia, Al Qur’an dan Tafsirnya Jilid I Juz 1-2-3, (Yogyakarta : PT. Verisia Yogya Grafika), hal 282-285

No comments:

Post a Comment