Pages

esok pasti ada tapi esok belum pasti

Saturday, February 11, 2017

MAKALAH EKONOMI ISLAM ETIKA BISNIS



MAKALAH ETIKA BISNIS
( TAFSIR AYAT DAN HADITS ) 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya taetha berartia dat istiadat atau kebiasan hidup.[1]Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik dalam diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat yang diwariskan dari satu orang ke orang lain dari satu generasi ke generasi lain.Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai suatu kebiasaan.
Selanjutnya dapat dipahami juga bahwa Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia. Di Indonesia, studi tentang masalah-masalah etis dalam bidang ekonomi dan bisnis sudah banyak dilakukan oleh para ahli, termasuk di kalangan mereka yang mempunyai minat di bidang ekonomi syariah.[2]
Urgensi etika bisnis yaitu perilaku mencerminkan akhlak seseorang. Atau dengan kata lain, pelaku berelasi dengan etika, berkecenderungan akan menghasilkan perilaku yang baik dalam setiap aktifitas atau tindakannya, tanpa kecuali dalam aktifitas bisnis.
Secara konkrit dapat diilustrasikan jika seorang pelaku bisnis yang peduli pada etika, bisa diprediksi ia akan bersikap jujur, amanah, adil, selalu melihat kepentingan orang lain dan sebagainya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mempunyai kesadaran etika, dimanapun dan kapanpun saja kelompok orang kedua ini akan menampakkan sikap kontra produktif dengan tipe kelompok orang pertama dalam mengendalikan bisnis.[3]
Menurut Qardahwi ekonomi (bisnis) dan akhlak (etika) tidak dapat dipisahkan, seperti halnya antara ilmu dan akhlak.Akhlak adalah daging dan urat nadi kehidupan yang islami.Karena risalah islam adalah risalah akhlak.
Menurut Mustahaq Ahmad( dalam etika bisnis islam) menyebutkan bahwa Al-quran membagi bisnis dalam dua katagori, yaitu yang menguntungkan dan merugikan.Ciri bisnis yang menguntungkan dilakukan dengan investasi modal sebaik-baiknya.Mengedepankan keputusan yang sehat dan didasari perilaku pelaku yang benar.Sebaliknya bisnis yang merugikan ditndai dengan investasi yang kotor, melalui keputusan yang tidak sehat, dan didasari perilaku pelaku yang jahat.Karena itu umat islam harus memiliki prinsip-prinsip etika dalam berbisnis sehingga diharapkan dapat memberikan keberkahan dan kebahagiaan baik dunia maupun akhirat.

1. 2  Rumusan Masalah
1.      Mengetahui beberapa prinsip etika bisnis yang ditawarkan Al-quran
2.      Mengetahui isi dari tafsiran Al-quran dan hadist
3.      Mengetahui larangan-larangan dalam berbisnis

   1. 3  Tujuan
1.      Mengetahui bagaimana sebenarnya konsep yang ditawarkan Alquran tentang etika berbisnis
2.      Mengertahui bagaimana tafsiran tentang ayat- ayat etika bisnis di dalam Alquran
3.      Mengetahui cara beretika dalam berbisnis yang baik
4.      Mengetahui apa-apa saja yang menjadi tidak sahnya suatu bisnis dalam islam
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1           Pengertian etika bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat yang menetukan pada perilaku benar dan salah. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Contoh Sebuah Etika Bisnis Dalam Perusahaan
a.       Sebutkan nama lengkap
b.      Berdirilah saat memperkenalkan diri
c.       Ucapkan terima kasih secukupnya
d.      Jangan duduk sambil menyilang kaki
e.       Tuan rumah yang harus membayar

2.2  Etika menurut Al-quran
 Etika bisnis menurut Al-Quran
Berdagang bukan hanya sekedar mencari untung saja namun bagaimana kita mampu menjalin komunikasi yang baik kepada konsumen melalui etika-etika bisnis. Seperti yang telah difirrmankan oleh Allah dalam surat Al-jumuah ayat 10:
لَعَلَّكُمْ كَثِيرًا اللَّهَ ا وَاذْكُرُو اللَّهِ فَضْلِ مِنْ وَابْتَغُوا الأرْضِ فِي فَانْتَشِرُوا الصَّلاةُ قُضِيَتِ فَإِذَا

١. تُفْلِحُونَ
Artinya :
      “Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

Menurut Ibnu Katsir dalam tafsir ibnu Katsir juz 28 di halaman 10 penafsiran ayat di atas adalah setelah Allah melarang kaum muslimin berdagang saat shalat jum’at ditunaikan, Allah mengizinkan kita untuk mencari karunia Allah yang berupa rizki yang diberikan Allah (berdagang) lagi setelah shalat jum’at selesai ditunaikan.

2.3 Prinsip Etika menurut Al-quran dan Hadist
Prasyarat untuk meraih keberkahan pelaku bisnis haruslah memperhatikan beberapa prinsip etika yang telah digariskan oleh Al-quran dan hadist, antara lain:
A      Shiddiq
Artinya mempunyai kejujuran dan melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang benar berdasarkan ajaran islam.Tidak ada kontradiksi dan pertentangan yang disengaja antara ucapan dan perbuatan.Karena itu Allah swt memerinyahkan kepada orang-orang yang beriman untuk senantiasa memiliki sifat shiddiq.
Dalam dunia bisnis kejujuran ditampilkan dalam bentuk kesungguhan dan ketepatan (mujahadah dan itqan) baik ketepatan waktu janji, pelayanan, pelaporan, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak di tutup tutupi) untuk kemudian diperbaiki secara terus menerus, serta menjauhkan diri dari bohong dan menipu(baik dalam diri sendiri, teman, perusahaan maupun mitra bisnis).[4]
Seperti hadist yang menerangkan tentang kejujuran dalam berdagang:
   اْلبَيْعَانِ بِالْ خِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَ وَبَيَّنَابُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَاوَإِنْ كَذَبَ                                                                                                                                          
متّفق علي   ) وَكَتَمَامُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا                                                                                                                                


Artinya: “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun Alaihi).

Hadits di atas menjelaskan bahwasannya dalam berjual beli ada tawar- menawar selama belum berpisah. Dan menerangkan tentang etika kedua orang yang bertransaksi agar sama-sama jujur tidak merugikan salah satu pihak. Serta menjelaskan bahwa dalam berbisnis yang dicari bukan hanya profit saja melainkan menyertakan keberkahan juga, karena dengan berkahnya bisnis yang kita jalankan maka hidup kita akan ikut berkah dan diridho Allah sehingga kita mencapai hidup yang sejahtera.
Seperti Contoh: Bila ada seorang penjual kurma yang menjajakan kurmanya dipasar, sebaiknya ia harus bersikap jujur dengan mengatakan bahwa kurmanya kualitas baik jika itu memang baik, atau kurmanya kurang baik jika memang ketika dilihat tampak tidak menarik.
Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak
baik, seperti beberapa hal dibawah ini.
a.       Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.
b.      Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
c.       Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar.

B       Amanah
Memiliki arti bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban.Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan berbuat yang terbaik dalam segala hal.Sifat amanah harus dimiliki oleh setiap mukminin.Terlebih bagi mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan bisnis dan pelayanan terhadap masyarakat.
Adapun ayat hadist nabi yang menjelaskan tentang amanah:

عليه وسلّم صلى الله رسول الله قال : الله عنه عمر رضي الله ابن عن عبد
يَوْمَ  وَالشُّهَدَاءِ- وَالصِّيْقِيْنَ مع النَّبِيِّنَ : وَفِيْ رِوَايَةٍ الشُّهَدَاءِ- الْمُسْلِمُ مَعَ الصَّدُوْقُ اْلاَمِيْنُ التَّا جِرُ :
رواه إبن ماجه و الدارقطني و غير هم  ) اْلقِيَا مَةِ
Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).”
Tafsirnya:
Dari hadist diatas dijelaskan bahwa seorang pedagang yang jujur dalam artian tidak melebih-lebihkan timbangan dan memebrikan barang buruk kepada pembeli serta amanh dalam menjalankan tugasnya maka di hari akhir nanti mereka adalah orang-orang yang beruntung.
Adapun surat Annisa ayat 58:
إِنَّ  ۚ بِالْعَدْلِ أَن تَحْكُمُوا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَهْلِهَا وَإِذَا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ نَّ اللَّـهَ يَأْمُرُ‌كُمْ أَن تُؤَدُّوا إِ
سَمِيعًا بَصِيرً‌ا نَّ اللَّـهَ كَانَ إِ  ۗ يَعِظُكُم بِهِ اللَّـهَ نِعِمَّا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Tafsir:
Ayat ini menjelaskan tentang keburukan orang yahudi yang tidak mau menjalankan amanah yang Allah swt perintahkan yaitu mengamalkan kitab suci dan tidak menyembunyikan isinya.
Amanah sendiri adalah yang diserahkan kepada Allah swt kepada perantara pihak lain untuk dipelihara dan di kembalikan bila saatnya atau ketika pemiliknya meminta.Amanah hanya di berikan kepada mereka yang mampu memelihara dengan baik.
Seseorang yang melanggar Amanah digambarkan oleh Rasulullah sebagai orang yang tidak beriman. Bahkan lebih jauh lagi, Digambarkan sebagai orang munafik. Sabda Nabi tentang hal ini:
Tidak beriman orang yang tidak memegang Amanah tidak ada agama orang yang tidak menepati janji. (HR. Ad Dalimi)
Tanda orang munafik itu ada tiga macam: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi kepercayaan, dia khianat. (HR. Ahmad)
Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap amanah diantaranya:
a.       Larangan memakan riba
Beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud)
b.      Larangan melakukan tindak kezaliman
Seorang muslim terhadap sesama muslim adalah haram: harta bendanya, kehormatannya, dan jiwanya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

c.       Larangan melakukan suap
Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan.(HR. Imam Abu Dawud dari Hurairah)
d.      Larangan memberikan komisi yang haram
Seperti Contoh: Bila kita di beri tanggung jawab untuk menjual sebuah kambing dengan harga tertentu, sebaiknya dilakukan kesepakatan untuk komisi si penjual.Agar nantinya tidak terjadi riba, yaitu si penjual menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan seharusnya.

C      Fatanah
Memilik arti mengerti, memahami dan menghayati secara mendalam segala yang menjadi tugas dan kewajiban.Sifat ini akan menumbuhkan kreatifitas dan kemampuan melakukan berbagai macam inovasi yang bermanfaat.Kreatif dan inovatif hanya mungkin dmiliki oleh seseorang yang selalu berusaha untuk menambah berbagai ilmu pengetahuan,peraturan, informasi baik yang berhubungan dengan perusahaan maupun yang bersifat umum.
Sifat ini yang dimiliki nabi Muhammad saw saat dirinya belum menjadi nabi dan telah berhasil dalam kegiatan perdagangan. (Riwayar imam bukhari).

Ada pula surat Al-quran yang berkaitan dengan fatanah seperti:
Qs.Albaqarah 282
يَأْبَ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ وَلَا يَبْخَسْ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ أَنْ
وَاسْتَشْهِدُوا وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ هُوَ فَلْيُمْلِلْ يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا الَّذِي كَانَ
الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ وَامْرَأَتَانِ رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا شَهِيدَيْنِ مِنْ
تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا هُمَا إِحْدَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً إِلَّا أَنْ تَكُونَ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ إِلَى كَبِيرًا
وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ إِذَا تَبَايَعْتُمْ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Tafsir:
Kata “Dain” atau utang terdapat antara dua orang yang hendak berjual, karena yang seorang meminta supaya dia tidak membayar tunai melainkan dengan utang. Muamalah seperti ini diperbolehkan syara` dengan syarat ditangguhkannya pembayaran itu sampai satu tempo yang ditentukan. Tidak sah menagguhkan pembayaran itu dengan tidak jelas tempo pembayarannya.
Kata “safih” ialah orang yang dungu, orang bodoh, yang otaknya mengalami gangguan
atau seorang boros dan mubazir yang memboroskan uangnya ketempat yang tidak berguna. Orang “daif” ialah orang yang sudah terlalu tua atau anak-anak yang belum baligh. Dalam keadaan itu wali mereka itulah yang bertindak mengimlakkan akad maka apabila tidak ada yaitu dengan hakim.
orang yang hendak mengadakan utang piutang hendaklah menghadapkan kepada dua orang saksi laki-laki muslim atau dua orang laki-laki dan dua orang perermpuan. Kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki menurut
malik dan syafi`I.  jika diantaranya terlupa maka dapat diingatkan oleh orang yang lain yang disyaratkan kepada perempuan karena perempuan itulah lebih lemah dari laki-laki.
Sebagian ulama menerangkan, bahwa saksi-saksi yang dimaksud disini ialah saksi-saksi yang telah menyaksikan utang piutang itu sejak dari awal. Jika seseorang diminta akan menyaksikan suatu hal, maka janganlah mereka merasa enggan untuk menjadi saksi. Maka apabila saksi itu diperlukan, terutama dalam permulaan mengikat janji dan membuat surat.
menuliskan sekalian utang piutang, baik yang kecil maupun yang besar. Dituliskan jumlahnya dan tempo pembayarannya. Itulah yang lebih adil karena jika perselisihan tentulah kesaksian yang tertulis itu lebih adil dan lebih dapat membantu menjelaskan kebenaran dan juru tulis atau
saksi janganlah berlaku curang dalam menuliskan atau menyaksikannya baik
terhadap orang yang berutang maupun terhadap orang yang berpiutang.
Seperti Contoh: Jika ada dua orang melakukan transaksi sebaiknya mereka mencatat transaksi di selembar kertas atau kwitansi dan kedua orang tersebut haruslah memahami transaksi yang mereka lakukan, misalnya transaksi bersifat tunai atau hutang.
D      Istiqamah
Mememiliki arti konsisten dalam iman dan nilai-nilai yang baik,meskipun menghadapi berbagai godaan dan tantangan.Istiqamah dalam kebaikan di tampilkan dalam ketegudan dan kesabaran serta keuletan sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal.Orang dan suatu lembaga yang istiqamah dalam kebaikan berbisnis, maka setiap peluang bisnis akan terbuka lebar untuk dapat prospektif dan menguntungkan. [5]
Adapun ayat Al-quran yang sesuai dengan istiqamah
Qs. Al-Ahqaaf 13

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan Kami ialah Allah", kemudian mereka tetap istiqamah. Maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.

Tafsir:
Dari kalimat “Tuhan kami adalah Allah” tersebut memberi tahukan bahwa keyakinan penuh pada Allah swt akan semua yang telah dikerjakan baik kegiatan dan arah tujuan, dan semua gerak serta keyakinan hati.Sesungguhnya Allah swt tidak pernah perhitungan bagi seseorang atau sesuatu lainnya.Sehingga semua kegiatan, pemikiran, pemikiran hanya tertuju kepadanya dan hanya mengharap ridhanya saja.

Kata Istiqamah sendiri berarti pelaksanaan sesuatu secara baik dan benar serta bersinabung.Kata ini kemudian diartikan sebagai konsisten dan setia melaksanakan sesuatu.
Menurut Abu Bakar, istiqomah berarti tidak menduakan Allah swt.Dalam artian dengan tidk menduakannya maka Allah swt akan senantiasa memberikan segala yang bermanfaat baginya, menolak kemudharatan, menghilangkan duka cita yang mungkin ada pada dalam urusan duniawi ataupun ukhrawi sehingga dadanya selalu lapang dan tentram.
E       Longgar dan Bermurah Hati
Dalam transaksi bisnis terkadang terjadi kontak bisnis antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini seorang penjual diharapkan bersikap ramah dan bermurah hati kepada setiap pembeli.Dengan sikap ini penjual akan mendapat berkah dalam penjualan dan akan diminati oleh pembeli.
Surat Ali imran ayat 159
Artinya: Sekiranya kamu bersikap keras lagi bersikap kasar, tentulah mereka menjauhkan diri darimu”
Tafsir:
Dari kata sekiranya kamu bersikap keras lagi bersikap kasar, mengandung makna bahwa Rasul saja (Muhammad) tidak pernah berhati keras.Sehingga paras ahabatpun sangat sayang dan nyaman berada di dekat beliau.

Sistem muamalah pada dasarnya boleh dilakukan asalkan tidak ada hukum yang melarangnya dan dengan tujuan kemaslahatan bersama. Kebolehan-kebolehan tersebut dapat berubah menjadi sesuatu larangan apabila ada alasan yang mendukungnya.
Demikianlah dengan hal perdagangan yang merupakan salah satu dari bentuk muamalah. Pada prinsipnya perdagangan merupakan bentuk usaha yang dibolehkan menurut Islam. Prinsip ini ditegaskan dan didukung dalam al-quran dan as-sunnah serta kesepakatan ulama mengenai hal ini sebagai sesuatu yang telah dipraktekkan pada masa Nabi SAW sampai sekarang.
Tetapi ada alasan tersendiri mengapa perdagangan itu tidak bisa dikatan “SAH” dalam islam dan mengakibatkan dampak yang tidak baik kepada manusia. Kesepakatan dan kerelaan (adanya unsur suka sama suka) sangat ditekankan dalam setiap bentuk perdagangan. Namun hanya dengan kesepakatan dan kerelaan yang bermula dari suka-sama suka tersebut , tidak menjamin transaksi tersebut dikatan sah dalam islam yang mengatur adanya transaksi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.
Menurut Hamzah Ya’qub, larangan Islam dalam perdagangan secara garis besar dibagi atas tiga kategori.
1.      Melingkupi barang atau zat yang terlarang untuk diperdagangkan.
2.      Melingkupi semua usaha atau obyek dagang yang terlarang.
3.      Melingkupi cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang.
Perdagangan yang terlarang karena melihat dari jenis barang atau zat yang memang dilarang menurut islam walaupun transaksi perdagangan tersebut dipandang sah karena telah terpenuhi segala unsur transaksi namun karena barang yang secara zatnya terlarang , maka ia akan menjadi haram untuk dilaksnakan oleh kaum Muslim.
2.4 Tidak sahnya Perdagangan
Adapun hal-hal yang mempengaruhi tidak sahnya perdangangan selain dari zat barang tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Gharar, jual beli yanng didalamnya mengandung unsur kesamaran,permainan atau untung-untungan, meragukan dan mengandung unsur penipuan. Landasan hukumnya terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bati dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
Syaikhul Ibnu Taimiyah menjelaskan , dasar pelaragan jual beli gharar ini adalah larangan Allah dalam Al-quran , yaitu larangan memakan harta orang lain dengan batil. Begitu pula dengan Nabi Muhammad SAW melarang jual beli gharar ini.


2.      Tadlis
Tadlis masih termasuk dalam unsur jual beli yang mengandung penipuan , akan tetapi tadlis dibagi beberapa macam jenisnya. Berikut macam-macam jenis tadlis
·         Tadlis dalam kuantitas. Tadlis dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak. Misalkan menjual baju sebanyak satu container. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk mengitung satu demi satu , penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.
·         Tadlis dalam kualitas. Dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk dengan apa yang disepakati antara si penjual dan si pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas pada penjualan computer bekas. Pedagang menjual laptop bekas dengan kualifikasi corei3 73% baik, dengan harga Rp.4.500.000,- .Pada kenyataannya , tidak semua penjual laptop bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual laptop bekas menjual dengan kualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama. Pembeli tidak dapat membedakan mana laptop bekas dengan kualifikasi bagus, hanya saja penjuak yang mengetahui dengan pasti kualifikasi laptop yang dijualnya.
·         Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena tidak ketahuan pembeli ataupenjual, dalam fiqih disebut Ghoban.
Yang termasuk dalam penipuan jenis ini adalah si penjual tahu persis ia tidak akan menyerahkan barang tersebut pada esok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tersebut pada esok hari. Waau konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah yang sangat penting. Lebih lanjut, pelarangan ini dapat menghubungkan dengan larangan transaksi lain, yaitu transaksi kali bali. Dengan adanya pelarangan tadlis waktu penyerahan, maka segala transaksi harus jelas kapan pemindahan hak milik dan hak guna terjadi. Berbeda dengan transaksi kali bali (transaksi jual beli, dimana obyek barang atau jasa yang dipejualbelikan belum bepindah kepemilikan namun sudah dipejualbelikan kepda pihak lain) dimana transaksi juga dilarang leh Rasulullah, karena transaksi jual beli tidak diikutioleh perolehan hak milik.
Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjual sebelum memperoleh hak kepemilikan.”

3.      Ghaban. Ghaban dilarang, karena menjual di atas harga pasar.
Firman Allah SWT:


“ ……Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah adil walaupun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Demikianlah yang telah diperintahkan-Nya kepadamu agar kamu mendapat peringatan.” (QS. 6/ Al An’aam:152)

Tafsir:

Dilarangnya mengambil harta yang bukan miliknyadan memakannya untuk keperluan pribadi tanpa sebab, selain itu memakan harta anak yatimpun dilarang.Bila mana anak yatim tersebut masih belum dewasa dan diwaliklan oleh walinya sesungguhnya kitapun tidak boleh mengurangi takaran yang telah ditentukan melainkan karena khilaf.Dan kitapun harus dapat memenuhi janji kepadaNya dan kepada orang lain pula.

Dengan demikian, sebagai umat Islam, kita hendaknya sadar dan responsive terhadap prioritas-prioritas yang telah ditentukan oleh Sang Maha Pencipta. Prioritas-prioritas yang harus didahulukan adalah:
1.      Mendahulukan mencari pahala yang besar dan abadi di akhirat ketimbang keuntungan  kecil dann terbatas yang ada di dunia;
2.      Mendahulukan sesuatu yang secara moral bersih daripada sesuatu yang secara moral kotor, meskipun akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar;
3.      Mendahulukan pekerjaan yang halal daripada yang haram;
4.      Mendahulukan bisnis yang bermanfaat bagi alam dan lingkungan sekitarnya daripada bisnis yang merusak tatanan yang telah baik.
 Dari bahasan singkat di atas dapat disimpulkan, bahwa perilaku bisnis yang baik dan benar  telah di atur dengan seksama di dalam Al Qur’an  sebagai pedoman  hidup yang komprehensif dan universal bagi seluruh umat Islam. Dengan demikian marilah kita mulai menerapkan etika bisnis menurut ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallullahu Alaihi wa Sallam sejak empat belas abad yang lalu tanpa perlu bimbang dan ragu lagi.
4.Maisir
         Dalam hukum syar’i maysir dan qimar disebut juga dengan kata judi, adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
                                                 
  Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak,judi,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah: 90-91)
 Dengan kita ikut bermain maka kita juga ikut berperan aktif dalam meramaikan perjudian itu sendiri.  Dan Sarat suatu hal dikatakan sebagai sebuah judi menurut agama adalah : 1. adanya harta yang dipertaruhkan. 2. adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang dan pihak yang kalah. 3. pihak yang menang akan mengambil harta (yang menjadi taruhan) dari pihak yang kalah (kehilangan hartanya).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ  إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ .رواه ابوداود كتاب الأشربة (تحقيق الألباني : صحيح)
Artinya: Dari Ibnu Abbas … kemudian Nabi s.a.w. bersabda: ”Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku (keragu-raguan rowi) atau telah diharamkan khomer, judi, dan gendang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ، فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: بِاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ "رواه البخاري
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Barang siapa dari antara kalian yang bersumpah lantas berkata dalam sumpahnya Demi lata demi uzza maka berkatalah laa ilaaha illallah dan barang siapa yang berkata kepada temannya kemarilah aku akan berjudi denganmu maka bersadakahlah.
   Berdasarkan hadits nabi “Barangsiapa berkata kepada saudaranya marilah kita bermain judi, maka hendaklah dia bersedekah.” (Riwayat Al-Bukhari & Muslim)
Berdasarkan dalil-dali di atas dapat disimpulkan bahawa Islam menjadikan judi sebagai satu kesalahan yang serius dan memandang hina apa jua bentuk judi. Ini dapat dilihat dari petunjuk petunjuk berikut:  Judi disebut dan diharamkan bersama dengan perbuatan minum arak, berkorban untuk berhala (syirik) dan menenung nasib. Kesemua ini adalah dosa besar di dalam Islam.
Oleh karena itu pengaharaman judi adalah sesuatu yang tsabit dengan dalil qat’ii sama seperti pengharaman ke atas babi. artinya dalam apa jua keadaan dan tempat,  judi adalah haram sehingga hari Kiamat. Larangan terhadapnya tidak dapat ditafsirkan dengan pengertian lain. Apa yang tidak tsabit secara qat’ii ialah bentuk-bentuk permainan yang dikategorikan sebagai judi. Dalam aspek ini sememangnya terdapat khilaf dikalangan ulama kerana permainan selalunya berkembang dari masa ke semasa dan berbeza-beza antara dahulu dan sekarang dan antara kalangan kaum..
Apapun juga permainan yang apabila seorang di antara yang bertaruh menang lalu mendapatkan taruhan itu sedang bila kalah maka dia berhutang kepada temannya dianggap sebagai judi yang diharamkan.

                                                                     

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

1.      Urgensi etika bisnis yaitu perilaku yang mencerminkan akhlak ( etika ) seseorang. Atau dengan kata lain, perilaku berrelasi dengan etika. Apabila seseorang taat pada etika, berkecenderungan akan menghasilkan prilaku yang baik dalam setiap aktifitas atau tindakannya, tanpa kecuali dalam aktifitas bisnis.
2.      Secara konkret bisa diilustrasikan jika seorang pelaku bisnis yang peduli pada etika , bisa diprediksi ia akan bersikap jujur, amanah, adil, selalu melihat kepentingan orang lain ( moral  alturistik ) dan sebagainya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mempunyai kesadaran etika, dimanapun dan kapanpun saja tipe kelompok orang kedua ini akan menampakkan sikap kontra produktif dengan tipe kelompok orang pertama dalam mengendalikan bisnis. Prasyarat untuk meraih keberkahan atas nilai traspenden  seorang pelaku bisnis harus memperhatikan beberapa prinsip etika yang telah digariskan oleh Alquran , antara lain :
a.       Berprilaku Shiddiq
b.      Berperilaku  Amanah
c.       Berprilaku Fathananh
d.      Berprilaku Istiqamah, serta
e.       Longgar dan bermurah hati
3.Selain beretika dalam berbisnis, kita pun tidak boleh melanggar hal-hal yang dilarang seperti:
1)      Gharar
2)      Tadlis
3)      Ghaban
4)      Maisir






DAFTAR PUSTAKA

Akmal, Azhari. Tafsir Ayat-ayat Ekonomi, Bandung : Cipta Pustaka
Djakfar, Muhammad.Etika Bisnis Islam, Malang : UIN Malang Pres, 2007
Keraf, Sonny. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta : Kanisius, 1998.



[1] A.Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya (Yogyakarta :Kanisius ,1998 ),.hal.14
[2] Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Islam (Malang : UIN Malang Pres ),. Hal. 73
[3] ibid
[4] Didin hafiduddin,  Islam Aplikatif , ( Jakarta : Gema Insani, 2003 ), hal.36
[5] Didin hafiduddin,  Islam Aplikatif , ( Jakarta : Gema Insani, 2003 ), hal.36

No comments:

Post a Comment