Pages

esok pasti ada tapi esok belum pasti

Thursday, February 23, 2017

MAKALAH EKONOMI ISLAM SISTEM PENGUPAHAN (Tafsir Ayat dan Hadits Ekonomi)



MAKALAH EKONOMI ISLAM 
SISTEM PENGUPAHAN (Tafsir Ayat dan Hadits Ekonomi)

 
KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta memberikan kekuatan dan kemampuan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Sistem Pengupahan”. Tugas makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Tafsir Ayat dan Hadist Ekonomi yang diampu Bapak Fajar Fandi Atmaja, Lc., M.S.I..
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai Tafsir Ayat dan Hadist Ekonomi Syariah dengan lebih baik. Semoga makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Islam Indonesia dan memotivasi kita untuk belajar lebih banyak lagi.
kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah disusun, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.


Yogyakarta, 21 Oktober 2015


Penyusun




DAFTAR ISI

Kata Pengantar.................................................................................................................... 1
Daftar Isi............................................................................................................................. 2

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang.................................................................................................................... 3
Rumusan Masalah................................................................................................................ 4
Tujuan.................................................................................................................................. 4

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi Pengupahan................................................................................................ 4
2.2.Tafsir Ayat QS. ath-Thalaq: 6.................................................................................. 5
2.3.Tafsir Ayat QS. Al-Qashash: 26.............................................................................. 6
2.4.Tafsir Hadist............................................................................................................ 7

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.......................................................................................................................... 10
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 11




BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Islam, sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh tentu telah memberikan jawaban atas seluruh permasalahan manusia, termasuk perekonomian. Pada dasarnya, hubungan antara pengusaha dan buruh di zaman modern ini telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Upah atau ujroh dalam bahasa Arab di dalam Islam sangat berhubungan dengan konsep materi dan etika moral, berbeda dengan ekonomi konvensional yang memandang bahwa upah hanyalah suatu konsep material semata. Karena itulah alternatif yang Islam berikan sangat berbeda dalam pengupahan akan berbeda dengan konsep ekonomi konvensional.
Pengupahan atau pemberian upah adalah salah satu masalah yang tidak pernah selesai diperdebatkan berbagai pihak, apapun bentuk organisasinya baik itu swasta maupun pemerintah. Seolah-olah pengupahan merupakan pekerjaan yang selalu membuat pihak manajemen berpikir berulang-ulang untuk menetapkan kebijakan tersebut. Tidak sedikit besarnya upah juga selalu memicu konflik antara pihak manajemen dengan pihak orang yang dipekerjakan. Hal ini terbukti dengan banyaknya unjuk rasa di negara kita tentang kelayakan upah yang tidak sesuai dengan harapan, tidak berbanding lurus dengan apa yang mereka kerjakan. Maka dari itu, makalah ini akan mengembalikan permasalahan yang ada kepada dasar hukum yang melandasinya, yaitu al-qur’an dan hadist.
Rumusan Masalah
1.      Apakah definisi pengupahan?
2.      Bagaimana tafsir ayat Al-Quran yang berkaitan dengan sistem pengupahan?
3.      Bagaimana tafsir Hadist yang berkaitan dengan sistem pengupahan?
Tujuan 
1.      Agar mahasiswa mengetahui definisi sisrem pengupahan
2.      Agar mahasiswa memahami tafsir ayat Al-Quran tentang sistem pengupahan
3.      Agar mahasiswa memahami tafsir Hadist tentang sistem pengupahan

BAB  II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pengupahan
Upah adalah istilah lain dari Gaji dan Honor. Upah atau gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan kepada karyawan nya yang di nyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksana bisnis, gaji dapat di anggap sebagai biaya yang di butuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya di sebut dengan biaya personel atau biaya gaji bisa di sebut pula upah.
Di indonesia di kenal beberapa sistem upah, yaitu:
2.1.1 Upah Menurut Waktu
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu di hitung per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Misalnya adalah pekerja bangunan di bayar perhari atau perminggu.
2.1.2 Upah Menurut Satuan Hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah di dasarkan pada jumlah barang yang di hasilkan oleh seseorang. Satuan hasil di hitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya, upah pemetik daun teh di hitung perkilogram.
2.1.3 Upah Borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang di tugaskan kepada penerima borongan harus selesai.[1]



2.2 Tafsir Ayat
1) QS. ath-Thalaq: 6
QS. ath-Thalaq: 6
Kata kunci
Ardha’na         :           mereka menyusukan
Fa’atuhunna   :           maka berilah mereka
Ujurahunna     :           upah mereka
Penjelasan
Awal ayat ini menjelaskan bahwa menjadi kewajiban bagi suami memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri yang sedang menjalani masa iddah sesuai dengan kemampuan suami. Tidak diperkenankan bagi suami untuk mempersulit dan menyempitkan hati istri dengan memberikan tempat tinggal yang tidak layak. “wala tudharrahunna litudhayyaiqu’alaihinna.” Apabila istri yang ditalaq ba’in sedang hamil, maka wajib diberikan nafkah hingga melahirkan karena masa iddah selesai hingga mereka melahirkan, “fa’anfiqu ‘alaihinna hatta yadha’na hamlahunna.”
Jika anaknya sudah lahir, maka mesti dimusyawarahkan mengenai kesehatan terutama air susu ibu. Meskipun masa iddah telah selesai, seorang ibu sebaiknya tetap menyusui anaknya dan suaminya wajib memberikannya upah, “fa’in ardha’na lakum fa’atahunna ujurahunna.” Perintah ayat ini kepada para suami yang tetap memberikan nafkah yaitu atas upah menyusui anaknya dengan harga yang berlaku kepada umumnya meskipun istri tersebut sudah selesai dari masa iddah. Pemberian upah tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mantan istrinya. Upah ini serupa dengan ketentuan upah pada transaksi lainnya. Seperti penjelasan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,”Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”
Penutup ayat ini memberitahukan bahwa apabila di antara keduanya tidak menyepakatinya, maka pihak suami diperkenankan untuk memilih wanita lain untuk menyusukan anaknya tersebut.”wa in ta’asartun fa saturdhi’u tahu ukhra.”


2) QS. Al-Qashash: 26

QS. Qashash: 26
Kata kunci
Ista’jirhu          :           ambillah upahan dia sebagai pekerja.
Ista’jarta          :           engkau ambil upahan sebagai pekerja.
Al-qawiyyu      :           yang kuat.
Al-aminu         :           dapat dipercaya.
Penjelasan
Ayat ini menjelaskan tentang Musa yang hendak diangkat sebagai pekerja pada keluarga seorang saleh yang memiliki dua anak, semuanya wanita. Sebelumnya Musa telah membantu kedua wanita tersebut saat mengambilkan air untuk minum ternak mereka. Kisah tersebut dijelaskan dalam QS. Qashash ayat 23 dan 24, “dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya.” Karena mendapat pertolongan dari Musa, salah satu wanita itu hendak mempertemukan Musa dengan bapak mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Qashash ayat 25, “kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata:”sesungguhnya bepakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberikan minum (ternak) kami.” Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya). (bapaknya) berkata: “janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.”
Saat pertemuan itulah Musa mendapat tawaran untuk menjadi pekerja di keluarga itu untuk mengurus ternak,”qalat ihdahuma ya’abati ista’jirhu.” Pertimbangan keluarga tersebut untuk menjadikan Musa pekerja mereka yaitu karena Musa tubuh yang kuat serta dapat dipercaya, “inna khaira manista’jartal qawiyyul-aminu.”
Cara penentuan upah:
1)      Menggunakan upah pasar (market wages)
Wages
Labour
Supply
Demand
LM
MW
 





2)      Marjinal productivity of labour
Semakin produktif seseorang, semakin tinggi upahnya
3)      Basic need (kebutuhan dasar)
Upah diberikan kepada buruh berdasarkan kebutuhan tenaga kerja
2.2 Hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)
Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.
Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasanghashab. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المسلمون على شروطهم
Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN


Upah adalah istilah lain dari Gaji dan Honor. Upah atau gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan kepada karyawan nya yang di nyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksana bisnis, gaji dapat di anggap sebagai biaya yang di butuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya di sebut dengan biaya personel atau biaya gaji bisa di sebut pula upah.
Berdasarkan pada QS. Qashash ayat 26 dan QS. Ath-Thalaq ayat 6, seseorangboleh mengangkat pekerja dan menjadi pekerja dan menjadi pekerja atas suatu pekerjaan. Pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah diselesaikannya. Begitu juga sebaliknya, pemberi pekerjaan memiliki kewajiban untuk membayar upah kepada pekerja tersebut.



DAFTAR PUSTAKA


Suwiknyo, Dwi. 2010. Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
             www.wikipedia.upah.org
            Tuasikal, Muhammad Abduh. "Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering". 17 Oktober 2015. http://rumaysho.com/3139-bayarkan-upah-sebelum-keringat-kering.html
"Hukum Menunda Gaji Pegawai". 20 Oktober 2015. http://pengusahamuslim.com/hukum-menunda-gaji-pegawai/

No comments:

Post a Comment