Pages

esok pasti ada tapi esok belum pasti

Wednesday, April 5, 2017

TAFSIR AYAT DAN HADITS EKONOMI "QORD"



TAFSIR AYAT DAN HADITS EKONOMI
"QORD"
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
       Manusia sebagai makhluk Allah SWT mempunyai peran ganda yaitu sebagai hamba dan sebagai khalifah di bumi. Peran ganda tersebut jika dikelola dengan benar berdasarkan ketentuan Allah SWT, kehidupan manusia akan menjadi baik (dunia – akhirat) karena ihwal kehidupan manusia sangat ditentukan dari ketaatan mereka kepada Allah SWT.            Tetapi manusia juga merupakan makhluk sosial yang menyukai hidup bergolongan, saling membantu atau menolong, dan atau saling bekerja sama. Sedangkan dalam fiqih dinamakan dengan muamalah. Relasi atau interaksi sosial sebagai sebuah kebutuhan manusia, maka ketersediaan pedoman (worldview) untuk menjaga kebutuhan tersebut adalah sebuah keniscayaan.
       Untuk kepentingan itu, manusia membuat peraturan-peraturan berdasarkan keyakinan dan budaya mereka masing-masing. Sebagai makhluk Allah SWT, manusia menjadikan Al–Quran dan Hadis sebagai pedoman dalam mewujudkan keharmonisanber-muamalah. Kedua sumber tersebut berisikan tentang aqidah dan syari’ah yang kemudian syari’ah itu sendiri terdiri dari ibadah dan muamalah. Aqidah berkaitan dengan persoalan keimanan dan keyakinan manusia terhadap eksistensi Allah SWT. Ibadah berkaitan dengan pengabdian manusia sebagai hamba kepada Allah SWT. Sedangkan muamalah merupakan ajaran yang berkaitan dengan interaksi manusia dengan yang lain dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.
       Konsep muamalah yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis adalah seluruh tindakan manusia tidak bisa melepaskan diri dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, mengutamakan kemaslahatan umum, kesamaan hak dan kewajiban serta melarang berbuat curang dan melarang berperilaku tidak bermoral di antara satu dengan yang lain. Peraturan muamalah seperti itu salah satunya terdapat dalam ayat 282 dari surat Al-Baqarah yang mengatur tentang hutang piutang.
       Dalam memahami maksud ayat tersebut, tafsir Ibnu Katsir bisa dijadikan sebagai referensi primer.  Sedangkan untuk mengetahui sejauhmana dampak manajemen hutang-piutang tersebut terhadap kehidupan manusia, buku-buku tentang sosiologi, psikologi, fiqih. Selain itu, Allah SWT telah menetapkan bahwa memperoleh harta dengan cara pinjam meminjam dan utang piutang adalah jalan yang halal.

B.  Rumusan Masalah
       Hutang-piutang merupakan hal yang sering terjadi pada kehidupan sosial antara masyarakat, dimana pada dasarnya hutang-piutang ini dilakukan oleh orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik atau dia pada saat itu tidak punya uang tunai untuk pembayarannya. Namun, dalam islam hutang-piutang memang dianjurkan tetapi tidak diwajibkan untuk dilakukan hukumnya.
       Dan hutang-piutang ini memang berada di jalan Allah dengan jalan yang halal. Apabila orang yang meminjamkan uang atau harta yaitu biasa disebut piutang kepada orang yang yang membutuhkannya atau disebut penghutang ia memberikannya dengan ikhlas dan tanpa ada tambahan sedikitpun. Dan dengan niat ia ingin membantu orang yang sedang kesusahan tersebut. Dari pernyataan ini, maka saya merumuskan masalah yang akan dibahas pada makalah ini, yaitu terdiri dari:
1.      Apa pengertian hutang-piutang secara umum?
2.      Bagaimana hukum hutang-piutang yang ada?
3.      Bagaimana penafsiran ayat al-quran tentang hutang-piutang?
C.  Tujuan
       Dengan perumusan masalah dan latar belakang sebelumnya dimana dijelaskan bahwa terdapat konsep muamalah yang berhubungan dengan hutang-piutang pada interaksi sosial antara masyarakat. Maka dengan ini tujuan makalah adalah memberikan informasi, dengan sebuah pernyataan sebagai berikut:
1.      Ingin mengetahui pengertian hutang-piutang.
2.      Ingin mengetahui bagaimana hukum hutang-piutang.
3.      Ingin mengetahui ayat al-Quran tentang hutan-piutang.
4.      Ingin mengetahui makna tafsir dari ayat al-Quran tentang hutang-piutang.









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Hutang – Piutang
       Di dalam fiqih Islam, Hutang - Piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Sehingga, harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.
       Sedangkan secara terminologis (istilah), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.
       Jadi pengertian Hutang Piutang secara umum adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Misalnya, Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.
B.  Hukum Hutang – Piutang
       Hukum Hutang-piutang diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang dianjurkan, karena di dalamnya terdapat sebuah pahala karena menolong sesama umat yang membutuhkan. Adapun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Description: C:\Users\user\Documents\a.jpg
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” ()
       Hukum Hutang-Piutang memang diperbolehkan dalam syariat islam dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi pernah berhutang. Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar sangat menghindari hutang, jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, dapat menyebabkan kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.
C.  Tafsir Ayat tentang Hutang – Piutang
Description: C:\Users\user\Documents\a.jpg            Dalam Al-quran, terdapat penjelasan tentang hutang-pihutang yang tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 282, yaitu penjabarannya adalah sebagai berikut:
           
     Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muaamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Mahamengetahui segala sesuatu.”
D.  Description: C:\Users\user\Documents\1.pngTafsir Ayat tentang Hutang – Piutang
      
Description: C:\Users\user\Documents\2.pngJawaban Tafsir: Hal ini merupakan petunjuk dari Allah SWT bahwasanya apabila diantara kita mengadakan muamalah secara tidak tunai, maka hendaklah kita mencatatkannya; karena catatan itu akan lebih memelihara jumlah barang dan masa pembayarannya serta lebih tegas bagi orang yang menyaksikannya.

Description: C:\Users\user\Documents\3.pngJawaban Tafsir: Yakni dengan secara adil dan benar. Dengan kata lain, tidak berat sebelah dalam tulisannya, dan hanya menuliskan apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak saja, tanpa menambah atau menguranginya.

Description: C:\Users\user\Documents\4.pngJawaban Tafsir: Janganlah seseorang yang pandai menulis menolak bila diminta untuk mencatatnya buat orang lain, kecuali ada suatu hambatan baginya untuk melakukan ini. Karena Allah telah mengajarkan kepadanya apa yang belum ia ketahui sebelumnya, maka hendaklah ia bersedekah kepada orang lain yang tidak pandai menulis, melalui tulisannya.

Jawaban Tafsir: Dengan kata lain, hendaklah orang yang berutang mengimlakan kepada si
penulis tanggungan utang yang ada padanya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
dalam hal hutang-piutang.
Description: C:\Users\user\Documents\5.png
 Jawaban tafsir: dan jangan sekali-kali orang yang berhutang ini menyembunyikan sesuatu
Description: C:\Users\user\Documents\6.pngtentang hutangnya kepada peminjam.

Jawaban tafsir: yakni orang-orang safih ialah orang yang dilarang ber-tasarruf karena
dikhawatirkan akan berbuat sia-sia yaitu karena masih kecil atau berpenyakit gila.
Description: C:\Users\user\Documents\7.png
 Jawaban tafsir: karena sulit untuk berbicara atau ia tidak mengetahui mana yangseharusnya ia lakukan dan mana yang seharusnya ia tidak lakukan (tidak mengetahui mana
yang benar dan salah). Dan dalam keadaan seperti ini maka walinya harus mengimlakan
dengan jujur.
Description: C:\Users\user\Documents\8.png
Jawaban tafsir: ayat ini memerintahkan mengadakan persaksian di samping tulisan untuk      
lebih memperkuat kepercayaan.
Description: C:\Users\user\Documents\9.png
Jawaban tafsir: hal ini berlaku hanya dalam masalah harta dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya. Dan persaksian wanita diharuskan dua orang untuk menduduki
tempat seorang lelaki, hanyalah karena akal wanita kurang.
Description: C:\Users\user\Documents\10.png
Jawaban tafsir: ayat ini terkandung makna yang menunjukan adanya persyaratan yang adil bagi saksi, ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang menolak kesaksian seseorang yang tidak dikenal.          
Description: C:\Users\user\Documents\11.png
Description: C:\Users\user\Documents\12.pngJawaban tafsir: Jika orang yang lupa maka akan diingatkan oleh temannya terhadap kesaksian yang telah dikemukakannya.

Jawaban tafsir: Makna ayat ini adalah apabila para saksi itu dipanggil untuk mengemukakan kesaksiannya, maka mereka haruslah mengemukakannya.
 

Jawaban tafsir  : Maksudnya adalah orang yang menanggung persaksian. Apabila ia dipanggil untuk memberikan keterangan, maka ia harus menunaikannya bila telah ditentukan. Tetapi jika ia tidak ditentukan, maka hukumnya fardhu kifayah.
 



Jawaban tafsir : Perintah untuk mencatat hak bila transaksi yang dilakukan secara tidak tunai, baik yang kecil maupun yang besar.


 


Jawaban tafsir : Dengan mencatat transaksi yang dilakukan secara non tunai, hal tersebut merupakan hal yang lebih adil disisi Allah. Dan menguatkan persaksian, yakni lebih kukuh kesaksian bila ia membubuhkan tanda tangannya, karena manakala ia melihatnya, ia pasti ingat akan persaksiannya.

 



Jawaban tafsir : Yakni menghapus keraguan, bahkan apabila ada perselisihan pendapat, maka catatan yang telah ditulis dapat dijadikan sebagi rujukan.



Jawaban tafsir : Apabila jual beli dilakukan secara kontan dan serah terima barangnya, tidak mengapa jika tidak dilakukan penulisan, karena tidak ada larangan untuk tidak memakainya.
 


Jawaban tafsir : Buatlah persaksian atas jual beli dalam keadaan apapun.








 



Jawaban tafsir : Janganlah penulis dan saksi berbuat menyeleweng seperti penulis menulis hal yang berbeda dari apa yang disepakati.








 




Jawaban tafsir : Jika kalian menyimpang dari apa yang diperintahkan kepada kalian, maka hal tersebut merupakan kefasikan yang kalian lakukan.








 


Jawaban tafsir : Yaitu takutlah kalian kepada-Nya, kerjakanlah apa yang diperintahkan oleh-Nya.

 


Jawaban tafsir : Allah mengetahui semua hakikat, semua urusan, kemaslahatan dan akibat-akibatnya, dan tidak ada satupun yang samar bagiNya, melainkan pengetahuanNya meliputi semua makhluk.





















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
            Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian dikemudian hari sesuai dengan jumlah yang sama. Pada dasarnya, hutang piutang dibolehkan dan bukan merupakan sesuatu yang dicela atau dibenci dalam Islam. Namun, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menghindari hutang. Karena hutang piutang dapat menjadi beban pikiran bagi yang melakukan hutang.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 282, Allah sudah mengatur dan menjelaskan tentang hutang piutang. Tafsir dari ayat tersebut adalah apabila seseorang melakukan transaksi non tunai, maka hendak nya ia menuliskannya. Karena catatan tersebut akan lebih memelihara jumlah pinjaman dan masa pembayarannya. Apabila seseorang diminta menjadi penulis hutang piutang tersebut maka janganlah menolaknya kecuali adanya hambatan untuk melakukannya. Dan apabila hendak melakukan kesepakatan maka hendaklah menghadirkan saksi kerena apabila terjadi kelupaan dari salah satu pihak maka akan ada yang mengingatkannya sesuai dengan kesaksian yang telah dikemukakan. Saksi tidak boleh menolak apabila diminta persaksiannya untuk memberikan keterangan.














DAFTAR PUSTAKA

http://ibnukatsironline.blogspot.co.id/2015/04/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-282.html

No comments:

Post a Comment