MAKALAH KONOMI ISLAM
TAFSIR AYAT DAN HADITS EKONOMI
''TABARRU''
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala Puji Syukur
teruntuk Ilahi Rabbi, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah atas
Rasulullah SAW. Seluruh keluarga, kerabat, dan sahabatnya.Aamiin.
Syukur Alhamdulillah kami
panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena akhirnya kami dapat meyelesaikan makalah
yang berjudul “Dana Tabbaru’” di prodi Ekonomi Islam Fakutas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia sebagai tugas dari mata kuliah “Tafsir Ayat dan
Hadist Ekonomi Islam” tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini saya ucapkan
banyak terima kasih kepada Bapak Fajar Fandi Atmaja LC, M.S.I selaku dosen
pengampu mata kuliah Tafsir Ayat dan Hadist Ekonomi Islam yang telah banyak memberikan bimbingan dan
pengarahan.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini.Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun.Kritik konstruktif dari
pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Dan
kami berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat, terutama bagi yang
membutuhkannya.
Akhirnya, semoga Allah meridhoi kegiatan penyusunan makalah ini dan memberikan manfaat bagi kita semua
yang membacanya.
Yogyakarta, 17
Desember 2015
Pemakalah
Bab
I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Dana
tabbaru’ atau tolong menolong merupakan usaha saling melindungi antara oarang
melalui investasi dalam bentuk aset atau tabbru’ memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad. Tabbaru merupakan pembelian
sukarela seseorang kepada orang lain tanpa ganti rugi yang mengakibatkan perpindahannya
kepelikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi. Dalam asuransi
syariah tabbaru memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan
saling membantu diantara sesama peserta takaful (asuransi syariah) apa bila ada
diantaranya mendapatkan musibah, dana klaim yang diberikan diambil dari
rekening dana tabbaru yang sudah diniatkan oleh semua peserta suransi syariah
untuk kepentingan dana kebajikan atau dana tolong-menolong.
B. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian Dana Tabbaru’ ?
2.
Apa petbedaan Dana Tabbaru’ dengan Ijarah?
3.
Apa dasar hukum Dana Tabbaru’ ?
c.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian Dana Tabbaru’
2.
Mengetahui perbedaan Dana Tabbaru’ dengan Ijarah
3.
Mengetahui Dasar Hukum Dana Tabbru’
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DANA TABARRU’
Tabarru’
berasal dari kata tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an, yang berarti
sumbangan, hibah, dana kebajikan atau derma. Tabarru’ merupakan
pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang
mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang
diberi.
Dalam konteks akad di asuransi syariah, tabarru’ bermaksud
memberikan dana kebajikan dengan niat tulus ikhlas untuk tujuan saling membantu
diantara sesama peserta asuransi syariah apabila ada diantaranya yang mengalami
musibah.
Akad tabarru’ adalah bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan
kebaikan dan tolong menolong, bukan semata-mata hanya untuk tujuan komersial.
Dalam akad tabarru’ “hibah’, peserta memberikan hibah yang akan
digunaka untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan
hanya bertindak sebagai pengelola.
B. PERBEDAAN AKAD TABARRU’ DAN AKAD TIJARAH
Akad Tabarru’ adalah (1) Not-profit transaction;
(2) Tujuan transaksi adalah tolong-menolong dan bukan keuntungan komersial; (3)
Pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya
untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat
melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikit pun mengambil
laba dari akad tabarru’ itu; (4) Tidak dapat diubah menjadi akad tijarah,
kecuali ada persetujuan sebelumnya.
Akad Tijarah adalah (1) Profit transaction oriented; (2) Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersial; (3) Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’ dengan cara bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya; (4) Dilihat dari sifat keuntungan yang diperoleh, akad tijarah dibagi menjadi dua, yaitu: natural certainty return & natural uncertainty return. Pada hakikatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah Swt. semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersial, ia bukan lagi akad tabarru’. Ia akan menjadi akad tijarah. Bila ia ingin tetap menjadi akad tabarru’, ia tidak boleh mengambil manfaat (keuntungan komersial) dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’. Artinya, ia boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan akad tabarru’. ”Memerah susu kambing sekadar untuk biaya memelihara kambingnya”, merupakan ungkapan yang dikutip dari hadis ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad tabarru’.
C. DASAR
HUKUM
AL -
MAIDAH 2 : 5
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوا لَا تُحِلُّوا
شَعَإِرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهرَ الحَـرَامَ وَلَا الهَدىَ وَلَا القَلَإِدَ
وَلَاۤ اٰمِّينَ البَيتَ الحَـرَامَ يَبـتَغُونَ فَضلًا مِّن رَّبِّهِم
وَرِضوَانًا ؕ وَاِذَا حَلَلتُم فَاصطَادُوا ؕ وَلَا يَجرِمَنَّكُم شَنَاٰنُ
قَومٍ اَن صَدُّوكُم عَنِ المَسجِدِ الحَـرَامِ اَن تَعتَدُوا
وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقوٰى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الاِثمِ وَالعُدوَانِ وَاتَّقُوا
اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيدُ العِقَابِ ﴿۲﴾
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah dan
jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)
mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,
maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.” (QS Al-Maidah : 2)
Ibnu Jarir
meriwayatkan dari Ikrimah, dia berkata : “Al-Hattam bin Hinduwal Bakri datang
ke madinah dengan beberapa untanya yang membawa bahan makanan untuk dijual.
Kemudian dia mendatangi Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dan menawarkan
barang dagangannya. Setelah itu dia masuk islam. Ketika dia keluar dari rumah
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam, beliau bersabda kepada orang-orang yang
ada didekat beliau : ‘Dia datang kepadaku dengan wajah orang jahat. Lalu
dia pergi dengan punggung seorang penghianat’. Ketika Al-Hattam sampai
ke Yamamah, dia keluar dari islam (murtad).
Ketika bulan
dzulhijah, dia pergi ke mekkah dengan membawa rombongan untanya yang membawa
bahan makanan. Ketika orang-orang muhajirin dan orang-orang anshor mendengar
berita kedatangannya ke mekkah, mereka pun bersiap-siap untuk menyerang kafilah
untanya. Maka Allah menurunkan firman-Nya : ‘Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syiar kesucian Allah...’.
Akhirnya mereka pun tidak jadi melakukan hal itu.”
Ibnu Jarir
meriwayatkan dari As-Suddi, hadis yang serupa dengannya.
Ibnu Abi
Hatim meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dia berkata : “Rasulullah shalallahu
alaihi wasalam dan para sahabatnya berada di hudaibiyyah ketika orang-orang
musyrik menghalangi mereka ke Baitullah. Hal itu membuat marah para sahabat.
Ketika dalam keadaan demikian, beberapa orang musyrik dari daerah timur
melintasi mereka menuju ke Baitullah untuk melakukan umroh. Para sahabat
berkata: ‘Kita halangi mereka agar tidak pergi ke Baitullah, sebagaimana
mereka menghalangi kita’. Lalu Allah menurunkan firman-Nya : ‘Janganlah
sampai kebencianmu kepada suatu kaum karena menghalang-halangimu dari Masjidil
Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)’.” Tafsirannya :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ
وَالتَّقوٰى
“dan
tolong-menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”. Ibnu Abbas
berkata : kata al-birr maksudnya adalah sesuatu yang diperintahkan dan kata
at-takwa maksudnya adalah menjauhi sesuatu yang dilarang.
Al-Akhfasy
berkata, “Firman Allah ini terputus atau terpisah dari firman Allah sebelumnya.
Perintah untuk tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa ini
merupakan perintah bagi seluruh manusia. Yakni, hendaklah sebagian kailan
menolong sebagian yang lain. Berusahalah untuk mengerjakan apa yang Allah
perintahkan dan mengaplikasikannya. Jauhilah apa yang Allah larang dan
hindarilah.” Penakwilan in sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW,
bahwa beliau bersabda,
أَلدَّالُّ عَلَى الْخَيْرِ
كَفَاعِلِهِ
“Orang yang
menunjukkan kepada sesuatu adalah seperti orang yang melakukannya.” (HR
Ath-Thabarani)
Dikatan juga
: “Orang yang menunjukkan kepada keburukan adalah seperti orang yang
melakukannya.”
Selanjutnya
dikatakan, kebajikan dan takwa adalah dua lafazh yang mengandung makna yang
sama. Allah mengulangi makna ini dengan lafazh yang berbeda guna memberikan
penegasan dan penekanan. Sebab setiap kebajikan adalah takwa dan setiap takwa
adalah kebajikan.
Ibnu Athiyah
berkata : “Dalam hal ini perlu ada toleransi yag diberikan. Sebab
kebiasaan menunjukkan bahwa makna kedua lafazh ini adalah kebajikan itu
mencakup hal yang wajib dan sunnah, sedangkan takwa adalah memelihara
kewajiban. Jika salah satu dari kedua kata ini digunakan sebagai pengganti bagi
kata yang satunya, maka itu dilakukan melalui jalur majaz.”
Al-Mawardi
berkata : “Allah menganjurkan untuk saling tolong-menolong dalam
kebajikan, dan Allah pun menyertakan ketakwaan kepada-Nya terhadap anjuran itu.
Sebab dalam ketakwaan terdapat keridhaan Allah, sedangkan dalam kebajikan
terdapat keridhaan manusia. Sementara orang yang menyatukan antara keridhaan
Allah dan keridhaan manusia, maka sesungguhnya sempurnalah kebahagiaannya dan
luaslah nikmatnya.”
Ibnu
khuwaizimandad berkata dalam Ahkam-nya : “Tolong-menolong dalam
mengerjakan kebajikan dan takwa dapat dilakukan dengan berbagai cara. Adalah
suatu hal yang wajib bagi seorang alim untuk menolong manusia dengan ilmunya,
sehingga dia mau mengajari mereka. Sedangkan orang yang kaya wajib menolong
mereka dengan hartanya. Adapun orang pemberani, (dia wajib memberikan
pertolongan) di jalan Allah dengan keberaniannya. Dalam hal ini hendaknya kaum
muslim itu saling membantu, layaknya tangan yang satu. “kaum muslimin itu
setara darahnya, orang-orang yang lemah (di antara) mereka berjalan di bawah
perlindungan mereka [orang-orang yang kuat], dan mereka adalah penolong bagi
selain mereka. Dalam hal ini, mereka wajib berpaling dari orang yang
sewenag-wenang, tidak menolongnya, dan mengembalikan apa yang menjadi
kewajibannya (kepada orang yang berhak menerimanya).”
Selanjutnya
Allah mengeluarkan larangan, dimana Allah berfirman :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الاِثمِ
وَالعُدوَانِ
“Dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Ini
merupakan ketetapan yang diperuntukkan bagi dosa dan udwan, yaitu menzhalimi
manusia. Setelah itu Allah memerintahkan agar bertakwa dan mengeluarkan ancaman
secara global Allah berfirman :
وَالعُدوَانِ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيدُ العِقَابِ
“dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”
Di dalam
tafsir lain dijelaskan, bahwa Allah ta’ala memerintahkan kepada hambahambaNya
yang beriman untuk saling menolong dalam berbuat kebaikan -yaitu kebajikan- dan
meninggalkan halhal yang mungkar, hal ini dinamakan ketakwaan. Allah ta’ala.
melarang mereka bantumembantu dalam kebatilan serta tolongmenolong dalam
perbuatan dosa dan halhal yang diharamkan.
C. HADITS
"Barang
siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan
melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong
hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR. Muslim).
"Perumpamaan
orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh
(yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita."
(HR. Muslim dari Nu'man bin Basyir).
BAB III
KESIMPULAN
Tabarru’
berasal dari kata tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an, yang berarti
sumbangan, hibah, dana kebajikan atau derma. Tabarru’ merupakan
pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang
mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang
diberi.
akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan
dari Allah Swt. semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan untuk mencari
keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru’ dilakukan dengan
mengambil keuntungan komersial, ia bukan lagi akad tabarru’. Ia akan menjadi
akad tijarah. Bila ia ingin tetap menjadi akad tabarru’, ia tidak boleh
mengambil manfaat (keuntungan komersial) dari akad tabarru’ tersebut. Tentu
saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad
tabarru’. Artinya, ia boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalam
melaksanakan akad tabarru’. ”Memerah susu kambing sekadar untuk biaya
memelihara kambingnya”, merupakan ungkapan yang dikutip dari hadis ketika
menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad tabarru’.
Dasar
hukum dana Tabbaru’ adalah AL - MAIDAH 2 : 5.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News
diakses pukul 11: 49 tanggal 12 Desember 2015
http://amirahnahrawi.blogspot.co.id/2011/01/beda-antara-akad-tabarru-dan-tijarah.html di
akses pukul 12:10 tanggal 12 Desember 2015
No comments:
Post a Comment