Pages

esok pasti ada tapi esok belum pasti

Monday, March 20, 2017

KETIKA TRISAKTI TAK SAKTI LAGI (Berdikari dalam ekonomi sektor industrial)



KETIKA TRISAKTI TAK SAKTI LAGI
(Berdikari dalam ekonomi sektor industrial) 
  

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sejak bangsa ini merdeka, tidak pernah ada sedikitpun keraguan bagi rakyatnya untuk mundur kebelakang dengan hanya berpangku tangan tanpa melakukan apa-apa. Dan walaupun dalam kurun waktu 70 tahun sudah bangsa ini merdeka jatuh bangunnya kekuasaan negara memperjuangkan cita-cita kemerdekaan tidak pernah surut. Apalagi di awal kemerdekaan, pemimpin negara memberikan semangat kepada rakyatnya menjadikan bangsa ini selalu kokoh dalam menghadapi setiap madalah kebangsaan.
     Di tahun ini, tepat 70 tahun bangsa ini merdeka yang di pimpin oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla hadir dengan kampanye Trisakti. Sebuah kampanye yang juga pernah digelorakan oleh Bung Karno di awal-awal kemerdekaan untuk memberikan semangat kepada rakyat agar teguh mepertahankan kemerdekaan dari penjajah. Tentu dengan jargon besar seperti trisakti ini rakyat indonesia mengharapkan hasil yang maksimal tentunya.
     Pada masa lalu, pembahasan hubungan industrial kurang mendapat perhatian, baik dari kalangan manajer puncak maupun dari manajer sumberdaya manusia sendiri. Namun pada 20 tahun terakhir ini, hubungan industrial menuntu perhatian yang lebih besar. Hal ini disebabkan hubungan pekerja-pengusaha menjadi semakin kompleks dari masa sebelumnya.

B.     Rumusan Masalah
·         Apa definisi Hubungan Industrial
·         Bagaimana ruang lingkup Hubungan Industrial
·         Apa pengertian Serikat Pekerja
·         Bagaimana Sejarah Perburuhan di Indonesia

C.    Tujuan
·         Mengetahui definisi industrial
·         Mengetahui ruang lingkup industrial
·         Mengetahui apa itu serikat pekerja
·         Memahami sejarah perburuhan di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Hubungan Industrial
Pembahasan sumberdaya manusia (SDM) lebih kepada individunya, sehingga berkaitan dengan pemilihan orang yang tepat untuk suatu pekerjaan atau karir tertentu, menemukan sistem intensif yang sesuai, membantu mereka dalam promosi, transfer, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam kenyataanya pembahasan sumberdaya manusia sebagai individu tidaklah cukup, namun harus dilengkapi dengan pembahasan mannusia sebafai suatu kelompok.
Namun sebenarnya manajer telah lama menyadari bahwa seorang karyawan akan membentuk atau bergabun dengan suatu kelompok. Mereka mendapatkan manfaat atau keuntungan dengan menjadi anggota suatu kelompok. Kelompok ini bisa bersifat formal maupun informal. Kelompok informal dalam perusahaan akan mendatangkan status keanggotaan dan membentuk perilaku kerja. Sedangkan kelompok formal bermanfaat dalam tujuan untuk berhubungan dengan pihak perusahaan/pemilik yang menyangkut hubungan kerja maupun kondisi kerja.
Dalam kondisi seperti diatas, munculah hubungan perburuhan (labour relation). Hubungan perburuhan ini membahas masalah-masalah yang menyangkut hubungan antara pekerja dengan pengusaha. Dalam hubungan perburuhan ini yang menonjol adalah hubungan secara bipartit. Tetapi dalam perkembangannya, masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha ini juga menyangkut masalah-masalah lain, seperti: ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
Menyadari bahwa istilah hubungan perburuhan sudah tidak tepat lagi, karena tidak mampu menggambarkan permasalahannya, maka muncul istikah baru yaitu hubungan industrial (industrial relation).

B.     Ruang Lingkup Hubungan Industrial
Sejalan dengan penjelasan diatas, ruang lingkup hubungan industrial akan menyangkut hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta maslah-masalah yang melingkupi hubungan tersebut, seperti: ekonomi, sosial, politik, dan budaya[1] (Suprihanto: 2). Berkaitan dengan ruang lingkup ini heidjrahman berpendapat bahwa hubungan industrial secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu masalah man power marketingdan masalah man power management (Heidjrahman: 1-2).
a.       Man Power Marketing
 Power marketing atau pemasaran tenaga kerja secara umum membahas penentuan syarat- syarat kerja yang akan diterapkan dalam pelaksanaan ikatan kerja yang ada. Proses ini terjadi ketika karyawan dinyatakan diterima oleh pihak perusahaan. Penentuan syarat-syarat kerja ini dapat dilaksanakan oleh pekerja secara individual maupun oleh wakil-wakil pekerja yang tergantung dalam organisasi pekerja.
Dalam penentuan syarat-syarat kerja scara individu, berarti hanya individu tersebut yang terikat dengan ketentuan syarat-syarat kerja. Karena ketentuan hanya menyangkut karyawan swcara individu (perseorangan), maka dalam penetapannya juga hanya melibatkan karyawan yang bersangkutan dengan pihak perusahaan atau pengusaha, yang selanjutnya disebut Individual Bargaining.
Selain penentuan syarat-syarat kerja secara individu seperti diatas, penentuan syarat-syarat kerja juga dapat dikenakan secara kelompok. Dalam hal ini, maka kelompok pekerja tersebut akan mewakilkan penentuan syarat-syarat kerja bagi dirinya ke serikat pekerja, yang disebut dengan Collective Bargaining. Sebagai konsekuensinya, para pekerja tersebut harus menerima syarat-syarat kerja yang telah disepakati oleh pihak perusahaan atau pengusaha dengan wakil pekerja.
Syarat-syarat kerja yang akan ditentukan dalam proses tersebut bisanya meliputi:
1)      Jam kerja
2)      Hari kerja
3)      Tempat kerja
4)      Upah
5)      Jaminan sosial
b.      Man Power Management
Man Power Management mebahas pelaksanaan syarat-syarat kerja dan berbagai [2]permasalahan serta pemecahannya. Oleh karena itu, proses ini terjadi setelah karyawan bergabung dengan perusahaan. Pelaksanaan kerja dengan berbagai permasalahan dan pemecahannya dapat diterapkan kepada para pekerja secara individual maupun kepada keseluruhan karyawan melalui organisasi pekerja.
Dalam prakteknya pelaksanaan syarat-syarat kerja ini berlaku umum, namun dalam penanganan pelaksanaan syarat kerja serta permasalahan dan pemecahannya diterapkan secara individu. Dalam kasus ini menyangkut Personal Management. Karena hanya menyangkut karyawan secara individu(perseorangan), maka dalam penanganannya hanya melibatkan karyawan yang bersangkutan dengan pihak perusahaan atau pengusaha.
Secara terperinci syarat- syarat kerja, permasalahan yang dihadapi dan pemecahannya yang diwakilkan kepada serikat pekerja akan meliputi:
1.      Penarikan tenaga kerja
2.      Pengembangan tenaga kerja
3.      Konpensasi
4.      Integrasi
5.      Pemeliharaan

C.    Pengertian Serikat Pekerja
Serikat Pekerja merupakan asosiasi para pekerja untuk jangka waktu yang panjang dan terus-menerus. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kejasama dan tanggung jawab antar pekerja maupun antar pekerja dengan pengusaha (Suprihanto: 30). Tujuan serikat pekerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tujuan yang bersifat internal maupun eksternal. Tujuan internal dalam rangka mengembangkan kerjasama dan tanggung jawab antar anggota serikat pekerja. Sedangkan tujuan eksternal dalam hubungannya dengan kerjasamadan tanggung jawab terhadap pengusaha maupun lingkungannya.Dalam prakteknya serikat pekerja ini akan mepengaruhi kebijakan perusahaan dan kebijakan pemerintah.
D.    Sejarah Perburuhan di Indonesia
Perkembangan perburuhan di indonesia dapat dikelompokkan menjadi empat periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan sampai dengan sebelum SPSI, periode kelahiran SPSI sampai era reformasi, dan periode era reformasi[3]
a.       Periode Sebelum Kemerdekan
Pada tahun 1919 didirikan Persatuan Pergerakan Buruh (PBB) sebagai induk organisasi buruh dari kalangan indonesia yang pertama dengan pengurusnya antara lain Semaoen (ketua), Soerjopranoto (wakil ketua), H.A Salim (penulis) dan Alimin (bendahara). Perserikatan merupakan wadah pertama yang berhasil didirikan.
Pada tahun-tahun sebelumnya telah terbentuk pula serikat pekerja tetapi dengan lebih banyk campur tangan bangsa Belanda seperti: NIOC ( serikat pekerja yang diadakan oleh pegawai pemerintahan dari golongan pimpinan).
Akibat adanya pertentangan antar anggota akhirnya terjadi perpecahan dalam PBB sehingga organisasi buruh ini hanya berumur dua tahun saja.pihak yang mengundurkan diri menyusun kesatuan baru yang bernama REVOLUTIONAIRE VAKCENTRALE dengan ketua Semaoen.
Perkembangan politik dan perkembangan ekonomiyang terjadi di indonesia, sangat mempengaruhi pergerakan kaum buruh. Saat itu banyaj bermunculan organisasi-organisasi buruh dengan berbagai nama dan banyak pula yang tidak dapat aktif dalam jangka waktu yang lama.
b.      Periode Sesudah Kemerdekaan Sampai dengan sebelum SPSI
Kemerdekaan indonesia berpengaruh besar terhadap kesadaran pekerja pada umumnya. Pada awla kemerdekaan ini, golongan buruh dapat menempatkan kebutuhannya melalui satu organisasi yaitu Barisan Buruh Indonesia (BBI) yang dilahirkan di jakarta pada tanggal 19 september 1945. Organisasi ini bertujuan untuk ikut serta mempertahankan kemerdekaan RI. Namun akhirnya dalam kongresnya di soslo tanggal 7 november 1945 BBI pecah menjadi dua golongan. Hal ini dikarenakan sebagian anggotannya menghendaki supaya gerakan buruh ini menggabungkan dirinya dengan gerakan politik, sedang yang lain ingin memisahkan diri dari pengaruh politik. Dalam kongresnya di madiun tanggal 1 mei 1946, mereka yang setuju gerakan buruh disatukan dengan gerakan politik mendirikan Partai Buruh Indonesia (PBI), sedang mereka yang menginginkan organisasinya, hanya begerak di bidang sosial ekonomi mendirikan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBI).[4]
Adanya perasaan kurang puas terhadap bentuk dan susunan organisasi mengakibatkan perpecahan dalam tubuh GASBI. Mereka yang keluar dari GASBI mendirikan organisasi baru dengan nama Gabungan Serikat Buruh (GSBU). Namun demikian antara GASBI dan GSBU tidak terdapat perselisihan paham, bahkan merka tetap menjalin hubungan dengan baik. Pada tanggal 29 november 1946 kedua organisasi tersabut bersatu dengan nama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Dalam kongresnya di malang bulan mei 1947 SOBSI memastikan diri berkiblat ke kiri (Komunis International).
Tak berapa lama kemudian di solo didirikan GASBRI (Gabungan Srikat-serikat Buruh Revolusioner Indonesia), dengan tujuan mengimbangi SOBSI. Namun timbul perpecahan dalam tubuh GASBRI yang berakhir perpisahan.
Pada akhir tahun 1948-1950 perkembangan pergerakan kaum buruh semakin maju. hal ini dapat dilihat dengan adanya organisasi buruh di berbagai kota, seperti:
·         Jakarta: Federasi Perkumpulan Buruh Seluruh indonesia (FPBSI), yang merupakan gabungan dari perserikatan-perserikatan buruh bangsa tionghoa dan pusat organisasi buruh (POB).
·         Bandung: Badan Pusat Serikat-serikat Sekerja (BPSS)
·         Semarang: Gabungan Serikat Buruh (GSB)
·         Surabaya: Federasi Buruh Indonesia (FBI)
·         Banjarmasin: Persatuan Buruh Perusahaan Partikelir Indonesia (PERBUPPI)
·         Makassar: Partai Buruh Indonesia (PBI), Badan Perjuangan (BPB), Gabungan Buruh Pemerintahan (GBP)
c.       Periode Kelahiran dan Perkembangan SPSI
Organisasi tunggal kaum buruh yang ada pada saat itu berbentuk federasi yaitu Federasi Buruh Seluruh Indonesia. Pada tahun 1985 bentuk ini dianggap tidak cocok lagi dan mereka kembali lagi menggunakan bentuk serikat seperti banyak digunakan pada periode sebelumnya, sehingga FBSI diganti dengan nama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Karena bentuknya serikat, maka secara formal tidak lagi mencerminkan gabungan dari serikat-serikat pekerja. Meskipun dalam kenyataan anggotanya berasal dari berbagai serikat pekerja yang meleburkan diri menjadi FBSI.
Pada bulan september 1990 lahir serikat buruh lain dengan nama Seraikat Buruh Merdeka Sejahtera (SBMS). Serikat buruh ini lahir atas inisiatif pihak-pihak tertentu yang menganggap bahwa SPSI tidak eksis lagi dan SPSI dinilai sebagai organisasi yang tidak mandiri karena dibiayai pemerintah, sehingga SPSI dianggap tidak bisa diandalkan untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh. Dalam perkembangannya lagi, pada tanggal 28 april 1992 muncul organisasi baru yang menamakan dirinya dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Organisasi buruh yang diketuai oleh pengacara Mochtar Pakpahan SH ini menganggap bahwa SPSI dan SBMS kurang berperan, sehingga SBSI didirikan dengan tujuan untuk membantu pemerintah dalam memajukan kesejahteraan para pekerja. Itulah tujuan yang ingin diwujudkan oleh SBSI.[5]
Walaupun demikian pemerintah hanya mengakui SPSI sebagai satu-satunya organisasi pekerjadi indonesia. Hal ini dikuatkan lagi dalam peraturan menteri tenaga kerja No. 1 Tahun 1994.
d.      Periode Era Reformasi
Dengan peraturan menteri tenaga kerja Nomor 1 tahun 1994 (sekarang sudah tidak berlaku lagi), maka serikat pekerja benar-benar tidak berkembang. Pemerintah melkukan pembatasan sehingga hanya ada satu serikat pekerja yang diakui pemeritah. Apabila lahir serikat pekerja yang lain, maka serikat pekera itu tidak dapat berfungsisebagaimana mestinya. Terutama tidak dapat mewakili pekerja dalam perundingan baik dalam tingkah bipartit maupun tripartit.
Tumbangnya pemerintah orde baru (ORBA) maka kehidupan demokrasi mulai berkembang lagi, termasukdemokrasi dalam serikat pekerja. Kalau pada tahun 1994 dinyatakan bahwa hanya ada satu serikat pekerja yang diakui pemerintah, maka dengan era reformasi ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Dengan diratifikasinya konvensi ILO Nomor 87 mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. Ratifikasi dilakukan dengan keputusan presiden nomor 83 tahun 1998. Mulai saat itu, banyak serikat pekerja yang ada di indonesia. Data sampai dengan tahun 2001 menunjukkan adanya 52 organisasi serikat pekerja antara lain:[6]
·         SPSI Reformasi
·         FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
·         SBSM (Serikat Buruh Merdeka Sejahtera
·         SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)
·         Sarbumusi (Serikat Buruh Muslim Indonesia)
·         PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia)
·         Gaspindo (Gabungan Serikat Pekerja Indonesia)
·         Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia)















Bab III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mungkin kita harus lebih lanjut untuk mengkaji industri di indonesia, karena ini ada sangkut pautnya dengan bagaimana rencana untuk kedepannya bagi negara indonesia. Masih ada masalah yang dialami oleh pekerja dengan pengusaha yaitu tentang ekonomi, sosial, politik dan budaya yang harus kita tanggapi dengan sungguh-sungguh. Mungkin sudah banyak terbentuk berbagai macam organisasi serikat pekerja di indonesia yang mungkin mempunyai tujuan yang sama.
PBB adalah induk organisasi buruh pertama di indonesia yang mungkin dalam pembentukkannya telah menimbulkan banyak perdebatan-perdebatan pro dan kontra. Tetapi ada baiknya karena perserikatan ini merupakan wadah pertama persatuan kaum buruh di indonesia. Di tahun-tahun Sebelumnya pernah terbentuk serikat pekerja yang bernama NIOC dan tidak nyamannya ada campur tangan bangsa belanda yang mungkin bisa merusak perburuhan di indonesia.












DAFTAR PUSTAKA
Sri Haryani, Hubungan Industrial di Indonesia, UPP AMP YKPN, Yogyakarta 2002
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta : Harvarindo
F.X. Djulmiaji. 2008. Perjanjian Kerja Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika











[1] Sri Haryani, Hubungan Industrial di Indonesia (Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta 2002), hlm 4
[2] Sri Haryani, Hubungan Industrial di Indonesia (Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta 2002), hlm 5-6
Sri Haryani, Hubungan Industrial di Indonesia (Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta 2002), hlm 7

[3] Sri Haryani, Hubungan Industrial di Indonesia (Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta 2002), hlm 8-9
[4] Sri Haryani, Hubungan Industrial di Indonesia (Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta 2002), hlm 9-10
[5] Sri Haryani, Hubungan Industrial di Indonesia (Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta 2002), hlm 10-11
[6] Sri Haryani, Hubungan Industrial di Indonesia (Percetakan AMP YKPN, Yogyakarta 2002), hlm 11-12

No comments:

Post a Comment