Pages

esok pasti ada tapi esok belum pasti

Tuesday, March 7, 2017

AKAD SECARA UMUM JUAL BELI & IJARAH TAFSIR AYAT & HADIST EKONOMI


 

AKAD SECARA UMUM JUAL BELI & IJARAH

TAFSIR AYAT & HADIST EKONOMI




KATA PENGANTAR

             Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat & hidayah nya yang telah ia berikan, akhirnya kami dapat menyusun dan menyelesaikan tugas makalah dan presentasi tugas mata kuliah Tafsir Ayat Hadis Ekonomi dengan sebaik baiknya. Dalam makalah ini di sebutkan tentang akad jual beli secara umum, dll. Namun sebelumnya dalam penyusunan makalah ini kami berterima kasih kepada bpk. Fajar Fandhi ,L.C selaku dosen pengampu dari mata kuliah Tafsir Ayat Hadis Ekonomi.
              Demikian apa yang dapat kami sampaikan sebagai salam pembuka, kiranya masukan berupa kritik dan saran sangat membantu kami untuk menjadi yang lebih baik kedepannya dalam pembuatan makalah. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua yang membaca nya. Amin…….


Yogyakarta, 23 November 2015

                   Penulis










LATAR BELAKANG

Kehidupan dalam bermasyarakat memang penting, apalagi manusia tidak dapat hidup sendiri. Oleh sebab itu manusia saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, atau disebut juga dengan bermuamalah. Memang telah kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial yang tidak lepas dari kegiatan muamalah. Namun tidak semua masyarakat mengetahui secara kaffah akan peraturan-peraturan dalam bermuamalah, misalnya dalam kasus jual beli.
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi.
B.     RUMUSAN MASALAH

Dari uraian latar belakang masalah diatas, terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Ruang lingkup akad jual beli serta kaitan nya dengan tafsir ayat dan hadist ?
2.      Pembahasan akad dalam kaitannya dengan jual beli?

C.    TUJUAN

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjawab rumusan masalah yang diuraikan oleh penulis antara lain yaitu:

a)      Agar memenuhi tugas presentasi mata kuliah Tafsir ayat & hadis ekonomi oleh dosen pengampu Fajar Fandhi L.C
b)      Mengetahui pengertian dan dasar hukum jual beli
c)      Mengetahui rukun dan syarat jual beli
d)     Mengetahui hal-hal yang terlarang dalam jual beli
e)      Mengetahui hikmah jual beli

BAB II
PEMBAHASAN
Definisi jual beli / bai :
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.

Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi :

1.      Al Qur’an
Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat QS. An-Nisa : 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” 

QS. Al-Baqarah : 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba[1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[2]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[3] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

2.      Sunnah
عن رفاعة بن رافع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُور.  رواه البزار وصححه الحاكم

Dari Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya: ”Apakah pekerjaan yang paling baik/afdhol ?” Beliau menjawab : Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri (hasil jerih payah sendiri), dan setiap jual beli yang mabrur. (Hadits riwayat al-Bazzar dan di shahih kan oleh al-Hakim rahimahumallah)
Pelajaran yang bisa di petik dari hadits di atas. 
a)      Hadits di atas menjelaskan salah satu ajaran di dalam Islam yaitu motivasi dan anjuran untuk berusaha, bekerja dan mencari rizki yang baik.
b)      Dalil bahwasanya pekerjaan/mata pencaharian terbaik adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri (usaha sendiri). Di dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ما أكل أحد طعاما قط خيرا من أن يأكل من عمل ده 
“Tidak ada satu makanpun yang lebih baik dari pada apa yang dimakan oleh seseorang dari hasil kerjanya sendiri”
c)      Dalil bahwasanya perdagangan adalah salah satu mata pencaharian yang paling baik, dengan catatan apabila selamat (terbebas) dari akad-akad yang diharamkan seperti riba, ketidak jelasan, penipuan, penyamaran (menutup-nutupi cacat pada barang dagangan) dan lain-lain yang termasuk dalam kategori memakan/mendapatkan harta orang lain dengan batil. 
d)     Dalil bahwasanya al-Birru ((kebaikan) sebagaimana terdapat dalam Ibadah maka dia juga terdapat dalam Muamalat interaksi sesama manusia). Maka apabila seorang muslim tulus dalam jual belinya, produksinya, pekerjaannya dan profesinya, maka perbuatan/pekerjaannya ini termasuk al-Birru dan al-Ihsan yang diberikan pahala/balasan di dunia dan akherat. 
e)      Jual beli mabrur adalah jual beli yang terjadi sesuai dengan konsekuensi syari’at yaitu terpenuhinya syarat, rukun, penyempurna dan tidak adanya penghalang (yang menghalangi sahnya transaksi) dan perusak transaksi. Maka harus terkumpul di dalamnya persyaratan yang telah lalu dan tidak adanya penghalang berupa gharar (ketidak jelasan), unsur judi, riba, penipuan dan penyembunyian cacat barang. 
Rukun Jual Beli:
  • Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli
  • Objek akad (barang dan harga)
  • Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)

Jenis – jenis jual beli :
1.      Salam, perjanjian jual beli, dengan cara pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang dibayar di muka dan penjual harus menyediakan barang tersebut dan diantarkan kepada si pembeli dengan tempat dan waktu penyerahan barang yang sudah ditentukan dimuka.

Dalam akad salam, barang yang diperjual belikan harus dapat di hitung atau di timbang beratnya, jenis, klasifikasi dan spesifikasinya juga harus jelas. Apabila barang pesanan yang diantarkan lebih baik spesifikasinya si pembeli harus mau menerima dan si penjual tidak berhak untuk memperoleh tambahan pembayaran, namun sebaliknya jika barang yang diantarkan lebih buruk spesifikasinya, maka si pembeli berhak menolak barang tersebut dan si penjual harus mau mengembalikan uangnya.

2.      Istisna’, yaitu suatu perjanjian jual beli dengan cara memesan barang yang bukan komuditi atau barang pertanian tapi barang yang dibuat  dengan mesin dan keahlian kusus. Pembayaran jual beli istisna dilakukan dengan cara pembayaran sebagian dimuka den bisa dengan cicilan atau langsung dibayar sekaligus apabila barang pesanan tersebut sudah selesai dan siap untuk digunakan oleh pembelinya.

3.      Murabahah, adalah perjanjian jual beli dengan harga pasar ditambah dengan laba atau untung buat si penjual, dimana pembeli mengetahui dengan pasti harga pasar dari barang tersebut dan tambahan harga dari penjual.

4.      Musawamah, transaksi jual beli dengan harga yang bisa ditawar, dimana si penjual tidak memberi tahu kan sipembeli harga pokok/pasar dari barang tersebut dan berapa keuntungan yang diperolehnya. Si pembeli pun bebas menawar harga barang yang akan dibelinya. Terjadinya jual beli ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atau dengan cara negosiasi.

5.      Tawliyah, Transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar dimana penjual tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barangnya.

6.      Wadiyah, Transaksi jual beli dengan harga pokok/pasar, atau si penjual memberi diskon atas barang yang dijualnya
Jual beli yang di larang dalam islam
a)      Jual beli yang diharamkan
Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam. Begitu juga jual beli yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.

b)      Barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian ksmu/ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

c)      Jual beli Hashat.
Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh:
Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan

d)     Jual beli Mulamasah
Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:
“Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.

e)      Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.

Tentunya masih banyak sekali contoh-contoh atau model jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli yang menghalangi orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah adzan kedua sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian makelar atau calo yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga sekarang. Itu semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam.

AYAT TENTANG AKAD JUAL BELI :
1.      Surat AL – Baqarah 254 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan :
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al – Baqarah : 254)
TAFSIR :
Hai orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, belanjakanlah sebagian harta yang telah Allah berikan kepada kalian di jalan kebaikan. Bergegaslah melakukan itu sebelum datang hari kiamat. Yaitu suatu hari yang sepenuhnya hanya untuk kebaikan dan tidak ada penyebab perselisihan.
Pada hari itu kalian tidak bisa mengembalikan apa-apa yang telah lalu di dunia. Hari itu juga tidak ada jual beli, persahabatan dan syafaat seseorang selain Allah. Sesungguhnya kezaliman orang-orang kafir akan tampak pada hari itu oleh sebab tidak memenuhi panggilan kebenaran.

Intinya :
Kita sebagai manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT harus membelanjakan harta kita sesuai dengan syariat islam, tidak boleh boros dan membuang buang harta untuk kegiatan yang tidak bermanfaat, karena boros adalah bagian dari perbuatan syaiton. Dan kita di wajibkan untuk berzakat dalam harta yang kita peroleh tersebut, karena di dalam harta kita terdapat kewajiban untuk orang yang membutuhkan.

2.      Surah An – Nissa 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ                      إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”


Tafsir :
Allah SWT melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.
Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam, antara lain:
a.       Agama islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
b.      Hak milik perseorangan itu apabila banyak, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara dan sebagainya.
c.       Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizing pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah

Kemudian Allah menerangkan bahwa mencari harta, dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya
            Selanjutnya Allah melarang membunuh diri. Menurut bunyi ayat, yang dilarang dalam ayat ini ialah membunuh diri sendiri . tetapi yang dimaksud ialah membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain. Membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, sebab setiap orang yang membunuh akan dibunuh, sesuai dengan hukum Qisas.
Dilarang membunuh diri sendiri karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa, dan orang yang  melakukannya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat Allah.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan, bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang batil dan membunuh orang lain atau membunuh diri sendiri itu adalah karena kasih saying Allah kepada hamba-Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di Akhirat.
3.      Surah Al-Baqarah 275                                    … وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan :
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”
Tafsir :
            Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah difahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengetahui dan merasakan akibat riba itu.
            Dari penegasan itu difahami pula bahwa seakan-akan Allah SWT memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui dan memikirkan dan memahami perbandingan itu.
Pada jual beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, serta ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak, dan ada pula kemungkinan mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka. Pada riba tidak ada pertukaran dan penggantian yang seimbang itu. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung yang dilakukan oleh pihak yang empunya terhadap pihak yang sedang memerlukan yang waktu meminjam itu dalam keadaan terpaksa.

Definisi ijarah(sewa) :
Ijarah
Menurut bahasa, ijarah berarti “balasan” atau “imbangan” yang diberikan sebagai upah sesuatu pekerjaan.
            Menurut istilah, ijarah berarti suatu perjanjian tentang pemakaian dan pemungutan hasil suatu benda, binatang atau tenaga manusia. Misalnya menyewa rumah untuk tempat tinggal, menyewa tenaga manusia untuk mengangkut barang dan sebagainya.
Ayat tentang ijarah :
1.      Surat Al-Qashas 26 :
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖإِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Terjemahan :
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
      
Tafsir menurut tafsir Jalalayn :

           (Salah seorang dari kedua wanita itu berkata) yakni wanita yang di suruh menjemput Nabi Musa yaitu yang paling besar atau yang paling kecil ("Ya bapakku! Ambillah dia sebagai orang yang bekerja pada kita) sebagai pekerja kita, khusus untuk menggembalakan kambing milik kita, sebagai ganti kami (karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya") maksudnya, jadikanlah ia pekerja padanya, karena dia adalah orang yang kuat lagi dapat di percaya.

          Lalu Nabi Syuaib bertanya kepada anaknya tentang Nabi Musa. Wanita itu menceritakan kepada bapaknya semua apa yang telah dilakukan oleh Nabi Musa, mulai dari mengangkat bata penutup sumur, juga tentang perkataannya, "Berjalanlah di belakangku". Setelah Nabi Syuaib mengetahui melalui cerita putrinya bahwa ketikaputrinya datang menjemput Nabi Musa, Nabi Musa menundukkan pandangan matanya, hal ini merupakan pertanda bahwa Nabi Musa jatuh cinta kepada putrinya, maka Nabi Syuaib bermaksud mengawinkan keduanya.




Tafsir menurut tafsir Quraish Shihab :
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, "Wahai Ayah, pekerjakan pemuda itu untuk menggembala atau mengurus domba piaraan kita dengan gaji! Sungguh, ia adalah orang yang paling baik yang engkau pekerjakan, karena tenaganya kuat dan dirinya dapat dipercaya."






















BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli itu diperbolehkan dalam Islam.Hal ini dikarenakan jual beli adalah sarana manusia dalam mencukupi kebutuhan mereka, dan menjalin silaturahmi antara mereka. Namun demikian, tidak semua jual beli diperbolehkan. Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan.
Rukun jual beli adalah adanya akad (ijab kabul), subjek akad dan objek akad yang kesemuanya mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan itu semua telah dijelaskan di atas.Walaupun banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam menentukan rukun dan syarat jual beli, namun pada intinya terdapat kesamaan, yang berbeda hanyalah perumusannya saja, tetapi inti dari rukun dan syaratnya hampir sama.


B.       DAFTAR PUSTAKA

Alquranul karim
Rahmat Syafe’i MA, Prof., Dr., 2004, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia : Bandung.
Wahbah Al-Juhaili, 1989, Al-fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Dar Al-Fikr : Rambe
Nawawiah, Drs, 1994, Fiqih Islam, Duta Pahala, Jakarta.

Refrensi yang bersumber dari blog :
http://materi-kuliah0420.blogspot.co.id/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html
http://nandoxodnan.blogspot.co.id/2013/09/makalah-hukum-bisnis-islam-akad-jual.html



[1] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[2] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

[3] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.


No comments:

Post a Comment